Portal PPID
Badan Pusat Statistik Aceh Jaya
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
BPS Kabupaten Aceh Jaya Hadiri Rekonsiliasi Data Indeks Kemahalan Konstruksi Tahun 2026
Dirilis pada 08 Juli 2026 • Statistik Lain
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), BPS Kabupaten Aceh Jaya berpartisipasi dalam kegiatan Rekonsiliasi Daerah (Rekonda) Data IKK Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BPS Provinsi Aceh pada 17–19 Juni 2026 di Kantor BPS Provinsi Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh penanggung jawab Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK) dari seluruh BPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh untuk menyelaraskan hasil pengumpulan data sekaligus memperkuat kualitas statistik yang dihasilkan.Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bapak Agus Andria, Kepala BPS Provinsi Aceh. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa kualitas data merupakan faktor utama dalam menghasilkan statistik yang kredibel dan bernilai guna. Oleh karena itu, setiap tahapan pengumpulan, pemeriksaan, hingga validasi data perlu dilaksanakan secara cermat agar indikator yang dihasilkan mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan.Selama rekonsiliasi, peserta melakukan telaah terhadap berbagai komponen penyusun IKK, meliputi material alam, material pabrikan, upah tenaga kerja konstruksi, serta sewa alat berat dan jasa konstruksi. Selain membahas kesesuaian spesifikasi komoditas, forum ini juga menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman terkait konsep, definisi, dan kaidah pencatatan sehingga data yang dihasilkan memiliki konsistensi dan keterbandingan antarwilayah.Melalui partisipasi dalam Rekonsiliasi Daerah IKK Tahun 2026, BPS Kabupaten Aceh Jaya terus memperkuat komitmennya dalam menghasilkan data statistik yang berkualitas. Hasil rekonsiliasi ini diharapkan dapat mendukung penyusunan Indeks Kemahalan Konstruksi yang semakin akurat dan andal sebagai salah satu indikator penting dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, serta evaluasi kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.