Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

[PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS 2025]

Dirilis pada 06 Maret 2025Statistik Lain

Pada Kamis (6/3/2025), segenap satuan kerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Bener Meriah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, dengan tujuan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, serta mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan BPS Kabupaten Bener Meriah 🚫.Diharapkan penyelenggaraan kegiatan dapat berjalan secara Transparan, Akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku💪.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bener Meriah

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial