Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelatihan Petugas Verifikasi Data Lapangan (Ground Check) Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2025

Dirilis pada 03 Maret 2025Sensus dan Survey

Assalamu'alaykum wr wb.Hai sahabat data, hari ini, Senin, 3 Maret 2025, BPS Kota Banda Aceh mengadakan Pelatihan Petugas Verifikasi Data Lapangan (Ground Check) Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2025. Instruktur Nasional pada pelatihan ini adalah Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kota Banda Aceh, Ditalia Trisnawati. Peserta pelatihan adalah para petugas Pendamping PKH dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh.Kegiatan Ground Check DTSEN 2025 dilakukan atas dasar Instruksi Presidan Nomor 4 Tahun tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Kementerian Sosial melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung pemutakhiran data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.Sebagai tindak lanjut, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pendamping PKH akan melakukan pengecekan lapangan (ground checking) untuk memastikan keberadan keluarga dan individu, sedangkan BPS berperan dalam menyelenggarakan pelatihan dan memberikan pelatihan konsep dan definisi dari variabel yang dikumpulkan, serta bersama dinas sosial melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ground Check DTSEN.Dengan adanya DTSEN, diharapkan dapat mendukung kebijakan sosial dan ekonomi yang lebih tepat sasaran dan memajukan kesejahteraan masyarakat.#Kolaborasi#BPSKotaBandaAceh#DTSEN

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Banda Aceh

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial