Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Asahan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Goes to campus

Dirilis pada 14 November 2025Statistik Lain

BPS Kabupaten Asahan hadir dalam kegiatan Goes to Campus di Universitas Asahan melalui Seminar Statistik yang menghadirkan narasumber: Abdul Hakim Parapar, S.Si., M.Si.Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai peran statistik dalam perencanaan pembangunan, metodologi pengumpulan data, serta pentingnya literasi data di era digital.Terima kasih kepada Universitas Asahan atas kerja sama dan antusiasme para peserta. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara BPS dan dunia akademik dalam memajukan kualitas statistik Indonesia. 🇮🇩✨

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Asahan

Jalan Tusam No. 2  Kisaran 21216
Telp. (0623) 41731
Fax. (0623) 47432
E-mail : bps1208@bps.go.id
Website : https://asahankab.bps.go.id/

Ikuti Kami
di Media Sosial