Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 06 Mei 2025 • Statistik Lain
Lubuk Pakam, Selasa 06 Mei 2025, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsutasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan FGD ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 BPS Kabupaten Deli Serdang yang mengikutsertakan unsur masyarakat sebagai pengguna layanan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) Kabupaten Deli Serdang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Akademisi dan Media Massa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kepala BPS Kabupaten Deli Serdang, Elly Suharyadi SST., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPS Kabupaten Deli Serdang akan melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) agar dapat memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, tepat, dan bersahabat bagi masyarakat. "Melalui kegiatan FGD ini, kami berharap dapat memperoleh masukan dan saran dari seluruh peserta selaku pengguna layanan dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik yang lebih baik ke depannya," ujar Elly. Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H, yang turut hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah meraih predikat WBK-WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) pada Tahun 2023. "Kami berhasil mendapatkan predikat WBK-WBBM berkat komitmen seluruh jajaran Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," tegas beliau. Setelah itu acara dilanjutkan dengan paparan Standar Pelayanan Publik yang disampaikan oleh Ketua Tim Pengelolaan Inovasi Publik BPS Kabupaten Deli Serdang, Iana Kompentina, SE dan Ketua Tim Diseminasi Pengelola PST dan Pejabat PPID, Irfan Bani, SSi. Melalui FGD ini, BPS Kabupaten Deli Serdang berharap memperoleh bahan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan terhadap kebijakan yang akan ditetapkan sehingga dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan FGD Penetapan Standar Pelayanan Publik diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik yang merupakan hasil diskusi dan keputusan bersama sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. BPS Deli Serdang ManTaB (Maju Handal Tangguh dan Berkarakter)