Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

RAPAT KERJA KOMISI III DPRD KOTA TEBING TINGGI BERSAMA BPS

Dirilis pada 10 November 2025Statistik Lain

Halo #SahabatData! 🙌Tebing Tinggi, Senin, 10 November 2025 — Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tebing Tinggi menghadiri rapat kerja yang diselenggarakan oleh Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi.Agenda utama rapat tersebut membahas mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan basis data tunggal yang digunakan sebagai acuan dalam penargetan program-program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia agar lebih tepat sasaran. Program ini merupakan hasil kolaborasi antar kementerian/lembaga, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).Rapat kerja ini dihadiri oleh Kepala BPS Kota Tebing Tinggi, Azantaro, beserta tim; Ketua Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi, Andar A. Hutagalung, beserta seluruh anggota Komisi III; serta perwakilan dari Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi,Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial,Suhendri.Diskusi berlangsung dengan lancar dan konstruktif. Diharapkan, ke depan pemanfaatan DTSEN dapat semakin optimal sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat.Dalam rangka meningkatkan pelayanan BPS Kota Tebing Tinggi kepada publik, kami menerima Pengaduan, Permintaaan Data atau Konsultasi Statistik melalui email bps1274@bps.go.id

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Tebing Tinggi

Badan Pusat Statistik Kota Tebing Tinggi (Statistics of Tebing Tinggi Municipality)

Jl. Gunung Tambura, Komp. Pemko, Kota Tebing Tinggi  Telp (0621) 21733, Faks (0621) 21635, Mailbox : bps1274@bps.go.id
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial