Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 07 Mei 2025 • Statistik Lain
Tahukah #SahabatData, setiap penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan diwajibkan untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan. Maklumat ini merupakan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ada, sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik.
Badan Pusat Statistik Kota Medan (Statistics of Medan City)
Jl. Gaperta/ Brigjend. H. Abdul Manaf Lubis No. 311 Medan - Indonesia, Telp (62-61) 8449285, 8449289, Faks (62-61) 8449270, Mailbox : bps1275@bps.go.id
e-mail: ppid@bps.go.id