Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Padang Pariaman

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

High Level Meeting TPID Kabupaten Padang Pariaman

Dirilis pada 06 Desember 2024Statistik Lain

Pada hari kamis, 5 Desember 2024, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan Rapat Koordinasi (High Level Meeting) dalam rangka membahas stabilitas harga bahan pokok pangan yang menjadi penyumbang inflasi menjelang hari Natal dan tahun baru (Nataru). Rapat tersebut diadakan di ruang rapat sekretariat daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman dengan mengundang BPS (diwakili oleh Dedi Arman, SST.) sebagai narasumber.Poin yang dibahas pada rapat tersebut di antaranya:1. Komoditas Bawang merah dan bawang putih menjadi penyumbang Inflasi selama tahun 2024 sehingga Pemerintah perlu melakukan swasembada pada komoditas tersebut. Hal ini karena kedua komoditas ini masih dipasok melalui kegiatan impor terutama dari negara Thailand.2. Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan kebijakan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) yang pada tahun 2025 akan dinaikkan sebesar 6,5 persen, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.Semoga hal-hal yang telah dibahas dalam rapat tersebut memberi dampak positif bagi perkembangan perekonomian masyarakat terutama masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Padang Pariaman

Jl. Raya Padang - Bukittinggi No. 111 KM 41
Parik Malintang, Anam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman
Provinsi Sumatera Barat, Kode Pos 25584
Telp (0751) 92699
Fax. (0751) 92699
email: ppid1306@bps.go.id
bps1306@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial