Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 07 Mei 2025 • Statistik Lain
Pada hari (Rabu/07 Mei 2025), BPS Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Tahun 2025. Dasar hukum pelayanan publik: UU No.25 Tahun 2009, Pelayanan Publik, PP No.96 Tahun 2012, Pelaksanaan UU No.25 Tahun 2009, PermenpanRB No.15 Tahun 2014, Pedoman Standar Pelayanan. Komitmen BPS untuk peningkatan pelayanan publik dituangkan dalam peraturan kepala BPS No 36 Tahun 2020. Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Yudi Yos Elvin menyampikan pada sambutannya bahwa BPS berkomitmen dalam menyediakan statistik kepada pemerintah dan masyarakat melalui pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik melalui kegiatan pembinaan statistik. Selain itu beliau menyampaikan bahwa BPS Kabupaten Lima Puluh Kota berupaya menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan yang telah kami lakukan. Bapak Yudi Yos Elvin memaparkan ada beberapa pelayanan yang selama ini diberikan pada masyarakat, yaitu pelayanan perpustakaan, konsultasi statistik dan rekomendasi kegiatan statistikPada acara FGD Standar Pelayanan ini BPS Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang unsur masyarakat seperti: Stakeholder Pelayanan Publik (Dinas Kominfo dan Bapelitbang), LSM, Ahli/Pakar, Media Massa, Masyarakat Pengguna Layanan. Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan layanan yang berkualitas, efisien, dan terpadu kepada masyarakat, baik dalam hal penyediaan data statistik maupun dukungan dalam kegiatan statistik. BPS juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mengedepankan prinsip Profesional, Integritas, dan Amanah dalam setiap kegiatan pelayanan.#CintaData#KegiatanBPS#BPSLimapuluhkota