Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025

Dirilis pada 07 Mei 2025Statistik Lain

Pada hari (Rabu/07 Mei 2025), BPS Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Tahun 2025. Dasar hukum pelayanan publik: UU No.25 Tahun 2009, Pelayanan Publik, PP No.96 Tahun 2012, Pelaksanaan UU No.25 Tahun 2009, PermenpanRB No.15 Tahun 2014, Pedoman Standar Pelayanan. Komitmen BPS untuk peningkatan pelayanan publik dituangkan dalam peraturan kepala BPS No 36 Tahun 2020. Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Yudi Yos Elvin menyampikan pada sambutannya bahwa BPS berkomitmen dalam menyediakan statistik kepada pemerintah dan masyarakat melalui pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik melalui kegiatan pembinaan statistik. Selain itu beliau menyampaikan bahwa BPS Kabupaten Lima Puluh Kota berupaya menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan yang telah kami lakukan. Bapak Yudi Yos Elvin memaparkan ada beberapa pelayanan yang selama ini diberikan pada masyarakat, yaitu pelayanan perpustakaan, konsultasi statistik dan rekomendasi kegiatan statistikPada acara FGD Standar Pelayanan ini BPS Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang unsur masyarakat seperti: Stakeholder Pelayanan Publik (Dinas Kominfo dan Bapelitbang), LSM, Ahli/Pakar, Media Massa, Masyarakat Pengguna Layanan. Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan layanan yang berkualitas, efisien, dan terpadu kepada masyarakat, baik dalam hal penyediaan data statistik maupun dukungan dalam kegiatan statistik. BPS juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mengedepankan prinsip Profesional, Integritas, dan Amanah dalam setiap kegiatan pelayanan.#CintaData#KegiatanBPS#BPSLimapuluhkota

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Lima Puluh Kota

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota
Jl. Simpang Kompi C No. 26A Sarilamak
Telp (0752) 7750263 Faks (0752) 7754299
e-mail : bps1308@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial