Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelatihan Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga BPS Kabupaten Lima Puluh Kota 2025

Dirilis pada 28 Agustus 2025Sensus dan Survey

Pelatihan Petugas Survei Bahan Pokok non Rumah Tangga 2025 BPS Kabupaten Lima Puluh Kota dilaksanakan secara offline di Aula BPS Kabupaten Lima Puluh Kota. Pelatihan Petugas lapangan merupakan suatu tahapan pada proses bisnis penyelenggaraan kegiatan statistik. Pelatihan petugas bertujuan untuk mempersiapkan petugas handal dalam melakukan pendataan sesuai prosedur serta konsep dan definisi yang telah ditetapkan sehingga didapatkan data survei yang akurat.Pelatihan ini dilakukan selam 2 hari yaitu pada tanggal 28 s/d 29 Agustus 2025. Jumlah peserta pelatihan sebanyak 7 orang Petugas, PCL sebanyak 5 orang, PML sebanyak 2 orang. Instruktur daerahnya adalah Farid Helmansyah. Pelatihan ini dibuka secara resmi olah kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Yudi Yos Elvin dengan memberikan motivasi dan dorongan kepada peserta agar mengikuti pelatihan dengan serius agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan dimengerti sehingga tidak mengalami kesulitan pada saat pelaksanaan dilapangan nantinya.Program  ketahanan  pangan  menjadi  salah  satu  program  prioritas  nasional  dalam RPJMN 2020-2024 yang juga berlanjut pada RPJMN 2025-2029. Pada Asta Cita kedua disebutkan  “Memanfaatkan  sistem  pertahanan  keamanan  negara  dan  mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru”. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut maka disusunlah program prioritas yang salah satunya adalah “Mencapai Swasembada Pangan, Energi,  dan  Air”  dengan  menyertakan  Program  Hasil  Terbaik  Cepat/Quick  Wins  berupa program “Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil”.     Tujuan Survei Bahan Pokok non Rumah Tangga 2025 adalah:1. Memperoleh  perkirakan  volume  bahan  pokok  non  rumah  tangga  di        Indonesia menurut jenis komoditas (beras, jagung, ketela pohon/ubi kayu, ketela rambat/ubi jalar,  kedelai,  kacang  tanah,  daging  sapi/kerbau,  daging  ayam,  telur,  susu  segar, produk  turunan  susu,  ikan  segar,  bawang  merah,  bawang  putih,  cabai,  minyak goreng, gula pasir, tepung terigu, dan garam konsumsi).2. Memperoleh  perkirakan  volume  bahan  pokok  non  rumah  tangga  di  Indonesia menurut  jenis  pelaku  usaha  (jasa  penyedia  makanan  dan  minuman,  jasa akomodasi/hotel,  industri  pengolahan,  dan  institusi  lain  seperti:  jasa  kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan jasa lainnya).  #CintaData#KegiatanBPS#BPSLimapuluhkota

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Lima Puluh Kota

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota
Jl. Simpang Kompi C No. 26A Sarilamak
Telp (0752) 7750263 Faks (0752) 7754299
e-mail : bps1308@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial