Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2026

Dirilis pada 09 Juli 2026Statistik Lain

Survei Kebutuhan Data (SKD) 2026 menghasilkan indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang digunakan dalam pembangunan dan evaluasi Reformasi Birokrasi di BPS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023. Berdasarkan hasil SKD 2026 Triwulan II, nilai IKM terhadap pelayanan di PST BPS Kabupaten Pasaman sebesar 96,86 yang menunjukkan bahwa kinerja pelayanan termasuk dalam kategori Sangat Baik.Selain itu, SKD 2026 juga menghasilkan indikator Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang digunakan dalam pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021.Nilai IPKP pelayanan PST BPS Kabupaten Pasaman tercatat sebesar 3,88 yang juga termasuk dalam kategori Sangat Baik. Sementara itu, nilai IPAK sebesar 3,97 menunjukkan bahwa perilaku anti korupsi sangat diterapkan dalam pelayanan.Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan berintegritas kepada seluruh pengguna data.Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan yang prima dan bebas dari korupsi, segenap pimpinan dan pegawai BPS Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk mewujudkan layanan yang Cepat, Tanggap, Akuntabel, dan Ramah (CeTAR) serta tanpa biaya (Rp.0,-)#Zonalntegritas#WBK#BPSKabupaten Pasaman#SE2026#MencatatEkonomilndonesia

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pasaman

Kantor BPS Kabupaten Pasaman
Jl. Abdul Latif No 5 Lubuk Sikaping 26311, Kab. Pasaman, Sumatera Barat
Telp: (0753) 4725-500
website: pasamankab.bps.go.id
e-mail: bps1309@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial