Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Acara Persiapan Pembinaan Statistik Sektoral di Lingkungan Kabupaten Pasaman

Dirilis pada 26 Februari 2025Statistik Lain

Pada tanggal 26 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman dilaksanakan Acara Persiapan Pembinaan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2025. Acara ini dibuka oleh Asisten I, Teddy Martha, S.STP, MH. Pertemuan ini dihadiri Bappeda selaku Ketua Forum SDI, Diskominfo selaku Walidata, BPS Kabupaten Pasaman selaku Pembina Data dan 7 OPD selaku Produsen Data. Dalam pertemuan ini disampaikan materi Tatalaksana dan Penyelenggaraan Statistik sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), dan Jadwal Pelaksanaan Pembinaan. Selain itu juga dilakukan pembahasan terkait Identifikasi Kegiatan Statistik di Pemerintah Daerah dan Penentuan Kegiatan Statistik Prioritas Pembinaan. Direncanakan dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan penyampaian seluruh materi pembinaan.-------------------------------------------------------Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan yang prima dan bebas dari korupsi, segenap pimpinan dan pegawai BPS Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk mewujudkan layanan yang Cepat, Tanggap, Akuntabel, dan Ramah (CeTAR) serta tanpa biaya (Rp.0,-)#ZonaIntegritas#WBK#WBBM

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pasaman

Kantor BPS Kabupaten Pasaman
Jl. Abdul Latif No 5 Lubuk Sikaping 26311, Kab. Pasaman, Sumatera Barat
Telp: (0753) 4725-500
website: pasamankab.bps.go.id
e-mail: bps1309@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial