Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Pasaman Barat
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Peran BPS Dalam Sekolah Rakyat melalui Groundcheck DTSEN yang valid dan tepat sasaran
Dirilis pada 26 Agustus 2025 • Statistik Lain
Kepala BPS Kabupaten Pasaman Barat, Ibu Dwi Susanti, S.ST, M.I.T menjadi Narasumber Acara Kegiatan Sinkronisasi Pemetaan Pengembangan Mata Pencaharian KPM Masyarakat Miskin Ekstrem Kabupaten/Kota dengan Tema "Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Desil I dan II melalui DTSEN pada Selasa (26/08/2025). Dalam acara tersebut membahas tentang Peran BPS dalam Sekolah Rakyat melalui Groundcheck DTSEN yang valid dan tepat sasaran.Melalui Program Sekolah Rakyat, harapan dan cita-cita anak-anak bangsa kembali menyala. Program ini menjadi salah satu bukti nyata bagaimana Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hadir sebagai fondasi kebijakan, memastikan setiap langkah pembangunan lebih tepat sasaran.