Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Pasaman Barat
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 19 Desember 2024 • Statistik Lain
Bukittinggi (18/12/2024), BPS Kabupaten Pasaman Barat berhasil meraih dua penghargaan pada malam anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 pada puncak pelaksanaan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Anugerah tersebut masing masing adalah Kualifikasi Badan Publik Informatif dan Kualifikasi Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik kategori BPS kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat. Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Pasaman Barat, Bambang Suryanggono, S.ST, M.Ec.DEV, bertempat di Balai Sidang Bung Hatta Kota Bukittinggi. Anugerah Keterbukaan Informsi Publik merupakan penghargaan yang diberikan kepada badan publik yang telah menyelenggarakan layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai standar layanan informasi publik. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat dengan total 29 Badan Publik yang meraih penghargaan dari 11 kategori. Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, S.IP, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi ini bukan sebuah ajang perlombaan, akan tetapi merupakan kegiatan untuk melihat sejauh mana implementasi tingkat keterbukaan informasi publik dan tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik di Provinsi Sumatera Barat.