Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik (SPP) PST BPS Kabupaten Kuantan Singingi 2026
Dirilis pada 30 Juni 2026 • Statistik Lain
BPS Kuantan Singingi mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di ruang rapat Kantor BPS Kabupaten Kuantan Singingi pada Hari Selasa, 30 Juni 2026. Dihadiri oleh para peserta dari Bapenda, Diskominfoss, UNIKS, Media Massa dan Tim BPS Kuantan Singingi. Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sambutan Kepala BPS Kabupaten Kuantan Singingi dan sosialisasi SE2026 oleh Bapak Hartono, S.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan arahan tentang statistik berkualitas bermakna dan berdampak untuk pembangunan nasional dan regional. Dalam kesempatan ini disampaikan tujuan Focus Group Discussion (FGD) SPP BPS Kuantan Singingi untuk memperkaya dan memperkuat rumusan standar pelayanan melalui masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Melalui Kegiatan ini agar memperoleh umpan balik yang komprehensif terkait prosedur layanan yang selama ini berjalan, identifikasi hambatan yang dirasakan oleh pengguna data, analisis kebutuhan layanan yang relevan dengan perkembangan daerah Kabupaten Kuantan Singingi serta masukan konstruktif untuk penyempurnaan standar pelayanan. Pemaparan materi FGD Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kuantan Singingi oleh Ketua Tim IPDS Kabupaten Kuantan Singingi, dalam hal ini disampaikan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Penyusunan standar pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pembahasan rancangan standar pelayanan harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam acara FGD Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.