Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
EdukaSTIK di SMA N 2 Tebing Tinggi
Dirilis pada 25 Februari 2026 • Statistik Lain
Pada Jum'at, 21 November lalu, BPS Kabupaten Kepulauan Meranti berkunjung ke SMAN 2 Tebing Tinggi dalam rangka Gerakan Literasi Statistik dan Sosialisasi Politeknik Statistika STIS.📊 Apa itu literasi statistik? 🤔Literasi statistik adalah kemampuan memahami, mengolah, serta menggunakan data untuk mengambil keputusan yang tepat. Di era serba digital seperti sekarang, kemampuan ini sangat penting agar kita tidak mudah terjebak informasi keliru dan bisa berpikir lebih kritis terhadap data.🎓 Tertarik berkarier di bidang statistik?Yuk kenal lebih dekat dengan Polstat STIS, kampus kedinasan di bawah Badan Pusat Statistik yang membuka peluang pendidikan berkualitas, kesempatan berkarier sebagai ASN, dan menjadi bagian dari pembangunan statistik nasional.👉 Buat adik-adik yang ingin melangkah menuju masa depan penuh data dan peluang, jangan ragu untuk mempersiapkan diri mendaftar ke Polstat STIS!1d