Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 14 Oktober 2024 • Statistik Lain
Pada hari Senin, 14 Oktober 2024, BPS Kabupaten Kerinci menerima kedatangan tim Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam rangka pelaksanaan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Visitasi tersebut diawali dengan pemaparan KIP yang disampaikan oleh Roro Tenty, SST. Kemudian dilanjutkan sesi diskusi antara tim KIP BPS Kabupaten Kerinci dan tim KI Provinsi Jambi.#BPSKabupatenKerinci#CintaData#KeterbukaanInformasiPublik
Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci
Jalan Jl. Lintas Sungai Penuh - Kayu Aro, Desa, Tutung Bungkuk, Kec. Siulak Kabupaten Kerinci, Jambi 37162
e-mail: bps1501@bps.go.id
website: kerincikab.bps.go.id
Nomor WhatsApp : 0822-6789-1501