Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Dirilis pada 14 Oktober 2024Statistik Lain

Pada hari Senin, 14 Oktober 2024, BPS Kabupaten Kerinci menerima kedatangan tim Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam rangka pelaksanaan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Visitasi tersebut diawali dengan pemaparan KIP yang disampaikan oleh Roro Tenty, SST. Kemudian dilanjutkan sesi diskusi antara tim KIP BPS Kabupaten Kerinci dan tim KI Provinsi Jambi.#BPSKabupatenKerinci#CintaData#KeterbukaanInformasiPublik

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kerinci

Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci
Jalan Jl. Lintas Sungai Penuh - Kayu Aro, Desa, Tutung Bungkuk, Kec. Siulak Kabupaten Kerinci, Jambi 37162
e-mail: bps1501@bps.go.id
website: kerincikab.bps.go.id
Nomor WhatsApp : 0822-6789-1501

Ikuti Kami
di Media Sosial