Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
BPS Kabupaten Tanjung Jabung Timur meraih predikat "Informatif"
Dirilis pada 17 Desember 2025 • Statistik Lain
Jambi, 17 Desember 2025 – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat provinsi. Pada Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2025 yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, BPS Tanjab Timur berhasil meraih predikat Lembaga Publik Informatif dengan nilai 99,00. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen BPS dalam menyediakan akses informasi publik yang transparan, akurat, dan cepat bagi masyarakat.Acara tersebut dihadiri oleh pejabat daerah, perwakilan lembaga publik, dan tokoh masyarakat Provinsi Jambi. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung good governance. Selanjutnya, dilakukan penyerahan penghargaan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan sepanjang tahun 2025. BPS Tanjab Timur, diwakili oleh Kepala Subbagian Umum Muhammad Murtadho, S.E., M.E. menerima piagam dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi.Kepala Subbagian Umum Muhammad Murtadho, S.E., M.E., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. "Predikat Lembaga Publik Informatif dengan nilai 99,00 ini adalah hasil kerja keras seluruh tim BPS Tanjab Timur dalam memastikan data statistik tersedia secara terbuka melalui portal resmi, aplikasi mobile, dan layanan informasi langsung. Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan informasi untuk mendukung pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berbasis data," ujarnya usai menerima penghargaan.Penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diraih BPS Tanjab Timur setelah tahun sebelumnya mendapatkan predikat serupa. Asesmen Komisi Informasi menilai aspek-aspek seperti proaktifitas penyediaan informasi, responsivitas terhadap permintaan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi digital. Dengan predikat ini, BPS Tanjab Timur diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai sumber data terpercaya bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat luas.