Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kota Jambi Terjadi Deflasi Pada Bulan Agustus 2025

Dirilis pada 01 September 2025Siaran Pers

Jambi, (1/9)- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada bulan Agustus 2025 terjadi deflasi sebesar 0,05 persen (m-to-m). ”Terjadi penurunan indeks harga konsumen (IHK) dari 107,85 pada Juli 2025 menjadi 107,80 pada Agustus 2025”, jelas Refia. Kondisi yang sama terjadi pada bulan Agustus 2024, dimana terjadi deflasi sebesar 0,16 persen. Secara tahunan, terjadi inflasi sebesar 2,13 persen, dan secara tahun kalender terjadi inflasi sebesar 1,36 persen.Pada Agustus 2025 kelompok pengeluaran penyumbang deflasi bulanan terbesar adalah transportasi yang memiliki andil deflasi sebesar 0,11 persen, dengan deflasi sebesar 0,87 persen. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya memiliki andil deflasi sebesar 0,03 persen, dengan deflasi sebesar 0,36 persen. Kelompok perlengkapan, perawatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga memiliki andil deflasi sebesar 0,02 persen, dengan deflasi sebesar 0,29 persen. Sedangkan kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar adalah makanan, minuman dan tembakau yang memiliki andil inflasi sebesar 0,08 persen dengan inflasi sebesar 0,26 persen. Kelompok pendidikan memiliki andil inflasi sebesar 0,02 persen dengan inflasi sebesar 0,33 persen. Kelompok kesehatan memiliki andil inflasi sebesar 0,01 persen dengan inflasi sebesar 0,28 persen.”Tingkat inflasi tahun ke tahun tertinggi terjadi di Kabupaten Kerinci sebesar 4,56 persen dan terendah terjadi di Kota Jambi sebesar 2,13 persen”, jelas Refia. Tingkat inflasi bulan ke bulan tertinggi terjadi di Kabupaten Bungo sebesar 0,40 persen dan terendah di Kota Jambi sebesar -0,05 persen. Provinsi Jambi tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 2,76 persen, tingkat inflasi bulan ke bulan sebesar 0,05 persen dan IHK sebesar 108,92. ”Komoditas pendorong inflasi bulan ke bulan pada Agustus 2025 terbesar adalah cabai merah memberikan andil sebesar 0,10 persen dan bawang merah memberikan andil sebesar 0,09 persen”, jelas Refia. Komoditas pendorong inflasi tahun ke tahun terbesar adalah bawang merah memberikan andil sebesar 0,43 persen. ”Komoditas penahan inflasi bulan ke bulan pada Agustus 2025 terbesar adalah tarif angkutan udara dan daging ayam ras masing-masing memberikan andil sebesar -0,10 persen”, lanjut Refia. Selanjutnya, komoditas penahan inflasi tahun ke tahun terbesar adalah cabai merah memberikan andil sebesar -0,20 persen.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Jambi

Jl. Jend. Basuki Rahmat, Kota Baru, Jambi
Telp. (0741) 40539
e-mail: bps1571@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial