Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Musi Rawas

Dirilis pada 06 Mei 2025Statistik Lain

Hallo #SahabatData. Yuk kita mengenal apa-apa saja Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas. Jika sahabat data ingin mengetahui lebih lanjut terkait standar pelayanan yang diberikan oleh BPS, bisa mengakses dokumen pada link dibawah ini:  http://s.bps.go.id/StandarPelayananBPS1605.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Musi Rawas

Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas
Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas Agropolitan Center
Telp (0733) 7432008  Faks (0733) 7432008
Email : bps1605@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial