Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Musi Banyuasin

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Berdering #7: Implementasi Quality Gates 2025 dan Menghitung Angka Kemiskinan

Dirilis pada 06 Maret 2025Statistik Lain

Kring..Kring..Kring 🔔Halo #SahabatData, Tim RB Pilar Manajemen Perubahan kembali melaksanakan program MUBA BERDERING (BPS Muba Belajar dengan Sharing).Berdering kali ini disampaikan oleh ibu Fifi Fatihatus Salma, SST. dengan materi Implementasi Quality Gates 2025 dan oleh bapak Rio Triwahyu Saputra, S.Tr.Stat dengan materi Menghitung Angka Kemiskinan.Nantikan episode Berdering selanjutnya, ya ! 🔔

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Musi Banyuasin

Jalan Merdeka LK I Sekayu 30711
Telp/Fax(0714) 321023
e-mail: bps1606@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial