Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuasin

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Koordinasi Kegiatan Ground Check DTSEN

Dirilis pada 26 Februari 2025Statistik Lain

Halo #SahabatDataKepala BPS Kabupaten Banyuasin, Basuki Rahmat, S.ST, M.Stat didampingi Statistisi Madya BPS Kabupaten Banyuasin, Dian Febrini, S.ST melaksanankan koordinasi terkait kegiatan Ground Chek Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (GC DTSEN) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuasin dalam hal ini diterima langsung oleh Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin,  Ir Erwin Ibrahim, S.T.,MM., MBA.,IPU.,ASEAN Eng pada hari Rabu (26/02), di ruang kerja Sekda Kabupaten Banyuasin.Basuki Rahmat pada kesempatan tersebut menjelaskan Kegiatan GC DTSEN tersebut didasarkan pada intruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Dijelaskan bahwa seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat pada seluruh lembaga mengacu pada DTSEN, sehingga perlu dilakukan kegiatan Ground Chek terhadap data tersebut sebelum digunakan. Dijelaskan pula sesuai tupoksinya, BPS akan bertanggung jawab terhadap pelatihan petugas pendamping PKH sebelum melaksanakan kegiatan GC DTSEN dilapangan. Pelatihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2025 melalui dalam jaringan (daring).Sementara Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim menyampaikan pernyataan dukungan dan siap mengawal kegiatan tersebut, dan sesegera mungkin pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah terutama camat, lurah dan kepala desa untuk mendukung penuh kegiatan GC DTSEN.Turut hadir pada pertemuan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Nurlaila,S.Sos. Seketaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, tim Bapedaldalitbang Kabupaten Banyuasin dan tim Dinas PMD.Info selengkapnya,Website: banyuasinkab.bps.go.idInstagram: @bpskabbanyuasinYoutube: BPS Kab BanyuasinSICANTIK: 0822-1116-6870#KITEPACAK#BPSBanyuasin#CintaData#Humas1607

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Banyu Asin

Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuasin (Statistics Banyuasin)
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Jl. Ahmad Hamid Aqil
Telp/Fax (0711) 7692932, Email : bps1607@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial