Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Ogan Ilir
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Kabupaten Ogan Ilir menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
mengisi Survei Kebutuhan Data Tahun 2026
Dirilis pada 31 Maret 2026 • Statistik Lain
Dulur-dulurku #SahabatStatistikBantu kami menjadi lebih baik dengan mengisi Survei Kebutuhan Data Tahun 2026.Berikan penilaian anda terhadap pelayanan yang telah kami berikan baik secara online maupun datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Ogan Ilir melalui tautan survei:https://skd.bps.go.id/skd/p/1610Bisa juga melalui QR code di atas.