Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Empat Lawang

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Konsultasi Surat Romantik oleh Puskesmas Tebing Tinggi Maret 2026

Dirilis pada 05 Mei 2026Statistik Lain

Pada Senin, 9 Maret 2026, Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Empat Lawang menerima kunjungan koordinasi dari perwakilan Puskesmas Tebing Tinggi. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait prosedur pengajuan Surat Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) untuk pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang akan diselenggarakan oleh pihak Puskesmas.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Empat Lawang

Badan Pusat Statistik Kabupaten Empat Lawang
Jl. Lintas Sumatera No. 35 Tanjung Kupang, Tebing Tinggi
Telp/Fax: (0702) 7321262
e-mail: bps1611@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial