Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Empat Lawang
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Maklumat PST BPS Kabupaten Empat Lawang Tahun 2026
Dirilis pada 20 Mei 2026 • Statistik Lain
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Empat Lawang menghadirkan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) sebagai unit pelayanan publik yang siap melayani kebutuhan data masyarakat. Sebagai wujud integritas, PST BPS Kabupaten Empat Lawang memiliki Maklumat Pelayanan yang merupakan janji dan kewajiban penyelenggara layanan. Dengan adanya maklumat tersebut, kami berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan layanan yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan.