Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

INSTATIK #29 (Infografis dan Artikel Statistik)

Dirilis pada 02 Juli 2025Statistik Lain

Haloo.. #SobatMEKembali lagi di #INSTATIK !!"Di Era Digital, Masih Ada Desa di Kab. Muara Enim yang Belum ‘Terhubung’ Sepenuhnya."2 desa di Semendo Darat Laut masih andalkan sinyal 2.5G/E/GPRS. Di 10 kecamatan lainnya, puluhan desa juga masih bertahan di 3G/H/H+/EVDO. Pemerataan internet bukan lagi kemewahan—tapi kebutuhan. Saatnya konektivitas merata jadi prioritas!INSTATIK. Setiap hari kami hadir dengan infografis dan artikel statistik menarik yang mengungkap fakta, tren, dan cerita di balik angka.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial