Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

SUPERVISI PENDATAAN MBG BASELINE

Dirilis pada 15 Agustus 2025Statistik Lain

Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini tengah melaksanakan Survei Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan mengumpulkan data akurat terkait konsumsi makanan bergizi di masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan gizi nasional.Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data, Ibu Tri Ratna Dewi, Statistisi Madya BPS Provinsi Sumatera Selatan, melakukan supervisi langsung di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).Di waktu yang bersamaan, Ibu Mardiana, Statistisi Madya BPS Sumsel, bersama Ibu Ifro Nadhiatur Risqi dan tim, melaksanakan supervisi di Kabupaten Muara Enim.Kegiatan supervisi ini meliputi:1. Pengecekan kelengkapan dan ketepatan isian kuesioner2. Pendampingan petugas lapangan dalam wawancara responden3. Verifikasi lokasi dan sasaran survei4. Evaluasi proses pengumpulan data agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)Dengan pengawasan profesional, diharapkan hasil Survei MBG dapat menjadi data yang valid, reliabel, dan tepat waktu, sehingga dapat mendukung kebijakan peningkatan gizi masyarakat di seluruh Indonesia.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial