Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kota Prabumulih
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
BPS Kota Prabumulih Maksimalkan Layanan Online Selama Periode WFA
Dirilis pada 16 Maret 2026 • Statistik Lain
Halo Sahabat Data 📊 Sehubungan dengan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA), kami melakukan penyesuaian pada beberapa layanan statistik di BPS Kota Prabumulih. Selama periode WFA (16–17 Maret serta 25–27 Maret), Pelayanan Statistik Terpadu (PST) tetap tersedia dengan layanan yang sepenuhnya dilakukan secara online. Permintaan dan konsultasi data dapat dilakukan melalui WhatsApp Stat Talk (0821-6011-4500) pada jam pelayanan. Kami tetap berkomitmen menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas BPS Kota Prabumulih. #LayananStatistik #DataMencerdaskanBangsa