Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kota Lubuklinggau

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik BPS Kota Lubuk Linggau Tahun 2025

Dirilis pada 16 Maret 2025Statistik Lain

Kamis, 13 Maret 2025, BPS Kota Lubuk Linggau menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik BPS Kota Lubuk Linggau Tahun 2025 secara daring (online).Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik. Dengan dilakukannya FKP diharapkan standar pelayanan yang disusun dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.Kegiatan dibuka oleh Kepala BPS Kota Lubuk Linggau, Uray Naviandi, SST, M.Si. dan dilanjutkan dengan paparan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) disampaikan oleh M Arif Hidayatullah, A.Md.T, selanjutnya sosialisasi layanan WATERVANG 1.0 (WhatsApp Terpadu Via Chatbot BPS Kota Lubuk Linggau) disampaikan oleh Muhammad Fathu Rahman, S.Tr.Stat, disosialisasikan juga layanan NYAMAN DASTER (Pelayanan Mandiri Data Statistik Terpadu) dan Perka BPS No 65 Tahun 2024, serta pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang disampaikan dan dipandu oleh Canggih Iman Sudrajat, SST.FKP dilaksanakan dengan menghadirkan 5 unsur perwakilan masyarakat yang terdiri dari ahli/pakar pelayanan publik, stakeholder pelayanan publik, penyelenggara layanan publik, pengguna layanan publik, media massa/pers, dan LSM. Diakhir acara telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan antara perwakilan masyarakat dengan BPS Kota Lubuk Linggau dalam rangka tindak lanjut hasil FKP standar pelayanan yang dilakukan. Berbagai usulan dan tanggapan akan dilakukan perbaikan oleh Tim BPS Kota Lubuk Linggau sebagai wujud komitmen BPS Kota Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan bagi pengguna data

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Lubuklinggau

Badan Pusat Statistik Kota Lubuklinggau
Jalan Perumdam No. 01 Kelurahan Lubuk Tanjung Lubuklinggau, Telp/Fax: (0733) 323693
Homepage: http://www.lubuklinggaukota.bps.go.id, Email : bps1674@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial