Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Seluma
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
HASIL REKRUTMEN CALON MITRA STATISTIK TAMBAHAN BPS KABUPATEN SELUMA TAHUN 2026
Dirilis pada 25 Mei 2026 • Siaran Pers
Hallo, Calon Mitra Statistik Tambahan BPS Kabupaten Seluma Tahun 2026. Silahkan buka link ini untuk mengetahui hasil akhir seleksi rekrutmen calon mitra statistik tambahan BPS Kabupaten Seluma Tahun 2026:Hasil Akhir Rekrutmen Calon Mitra Statistik 2026 Tambahan BPS Kabupaten SelumaSelamat untuk para petugas yang lulus sebagai Mitra Statistik Tambahan BPS Kabupaten Seluma Tahun 2026. Berdasarkan Surat No. B-141/17050/KP.200/2026 tentang Hasil Rekrutmen Tambahan Mitra Statistik BPS Kabupaten Seluma Tahun 2026, kami sampaikan beberapa hal berikut:1. Bagi peserta yang tidak melakukan persetujuan Pakta Integritas, peserta otomatis dinyatakan tidak lulus meskipun telah lulus seleksi hingga tahap akhir.2. Daftar nama yang dinyatakan lulus sebagai Calon Mitra Statistik Tambahan BPS Kabupaten Seluma Tahun 2026 terdapat pada Lampiran.3. Bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Mitra Statistik Tambahan Tahun 2026 tidak serta merta mendapatkan penawaran pekerjaan karena penawaran pekerjaan yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan BPS Kab. Seluma pada tahun 2026.4. Calon Mitra Statistik Tambahan yang diterima tidak menerima upah atau honor selama tidak mengikuti kegiatan sebagai petugas lapangan atau pengolahan.5. BPS Kabupaten Seluma akan menghubungi kembali Calon Mitra Statistik Tambahan jika terdapat penawaran pekerjaan sebagai petugas lapangan ataupun petugas pengolahan.Jalan-Jalan ke rumah CitraJangan lupa membawa delimaSelamat bergabung menjadi mitraTunggu panggilan tugas pertama