Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Lebong

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kamis BerAKHLAK #Kolaboratif.

Dirilis pada 20 Februari 2025Statistik Lain

Nilai berAKHLAK ASN Kolaboratif mengajak kita untuk menyadari bahwa keberhasilan suatu tujuan tidak hanya bergantung pada kekuatan individu, tetapi pada sinergi antara berbagai pihak yang terlibat. Kolaborasi yang baik menciptakan ruang untuk inovasi, memperkuat hubungan antar pihak, dan memaksimalkan potensi yang ada.Melalui kolaborasi, setiap tantangan dapat dihadapi dengan lebih efektif, dan solusi yang dihasilkan pun akan lebih menyeluruh serta berdampak besar bagi masyarakat. Nilai ini menekankan pentingnya saling menghargai, berbagi informasi, serta bekerja dengan integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Lebong

PPID BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN LEBONG
JALAN JALUR 2 KOMPLEK PERKANTORAN TUBEI, LEBONG
TELP. : (0738) 2200032
e-mail : bps1707@bps.go.id ; bpslebong@gmail.com
e-mail : ppid@bps.go.id ; website: ppid.bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial