Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Kabupaten Kepahiang Menjadi Instruktur dalam Pelatihan Ground Check DTSEN 2025

Dirilis pada 27 Februari 2025Statistik Lain

Kamis, 27 Februari 2025 Dinas Sosial melaksanakan kegiatan pelatihan Ground Check Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang berlokasi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang. Acara ini  dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Sosial, Kepala Sub bagian Umum BPS Kabupaten Kepahiang, Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kepahiang, Jhonriansyah, yang sekaligus menjadi instruktur nasional pada pelatihan pagi hari ini, serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai peserta. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan DTSEN yang akan digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penyaluran program bantuan sosial serta kebijakan pembangunan sosial yang lebih tepat sasaran. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial mengapresiasi pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam program sosial benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan akurat.Jhonriansyah, sebagai instruktur nasional pelatihan, menyampaikan pemahaman terkait DTSEN serta prosedur yang harus dijalankan dalam pengumpulan dan verifikasi data di lapangan. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, para peserta dapat lebih memahami peran mereka dalam mendukung kesuksesan program yang berfokus pada kesejahteraan sosial masyarakat.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kepahiang

BPS Kabupaten Kepahiang
Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Pelangkian, Kab. Kepahiang
T. (0732) 3930009
e-mail: bps1708@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial