Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Walikota Bengkulu melepas 270 Petugas Lapangan Sensus Ekonomi Tahun 2026
Dirilis pada 15 Juni 2026 • Sensus dan Survey
Dalam sambutannya, Dedy mengatakan Tahun ini, Pemerintah Kota Bengkulu resmi melepas 270 petugas lapangan Sensus Ekonomi (SE2026) untuk memulai pendataan usaha non-pertanian di seluruh wilayah Kota Bengkulu. Kegiatan ini menandai dimulainya tahapan krusial dalam pemetaan basis data ekonomi daerah selama sepuluh tahun ke depan.Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan kesiapan dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).Ditambahkan Dedy, bahwa Sensus Ekonomi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pendataan ini bersifat wajib dan digelar sepuluh tahun sekali untuk memotret struktur ekonomi riil di tingkat daerah hingga nasional.Dedy juga mengajak agar masyarakat membantu petugas sensus dengan memberikan data yang sebenar- benarnya untuk menentukan arah kebijakan pemerintah selanjutnya.