Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Apel Rutin BPS Kabupaten Way Kanan

Dirilis pada 17 April 2025Statistik Lain

Blambangan Umpu (1704), BPS Kabupaten Way Kanan kembali melaksanakan apel pagi rutin yang menjadi sarana untuk mempererat kedisiplinan, koordinasi, dan semangat kerja seluruh pegawai. Dalam amanatnya, Kepala BPS Kabupaten Way Kanan, Jua Mahardhika, S.ST., M.M. menegaskan kembali pentingnya penerapan 5 Budaya Kerja Organisasi BPS yaitu:1. Be a leader, not a boss2. Inovasi tanpa henti di setiap lini3. KKD (Komunikasi, Koordinasi, dan Diplomasi)4. Pastikan kualitas data dan proses bisnis5. Kerja keras dan kerja cerdasSelain itu, Kepala BPS Kabupaten Way Kanan juga menekankan kepada seluruh pegawai agar setiap inovasi yang telah diciptakan dapat terus digunakan dan dikembangkan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Way Kanan

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial