Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Artikel: Kemiskinan Perlu Dipahami Secara Multidimensi untuk Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif (Gunawan, 2026)

Dirilis pada 06 Juli 2026Statistik Lain

Pesisir Barat – Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga mencakup keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perumahan, sanitasi, dan berbagai layanan dasar lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pesisir Barat, Dr. Drs. Gunawan, M.Si., dalam artikel berjudul "Kemiskinan, Garis Kemiskinan, dan Martabat Hidup Rakyat: Analisis Multiperspektif terhadap Pengukuran Kesejahteraan di Indonesia." Dalam artikelnya, Gunawan menjelaskan bahwa penurunan angka kemiskinan berdasarkan data resmi BPS merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, indikator tersebut perlu dipahami secara komprehensif karena masih terdapat kelompok masyarakat yang meskipun tidak lagi tergolong miskin secara statistik, tetap rentan kembali jatuh ke dalam kemiskinan akibat guncangan ekonomi, kenaikan harga pangan, maupun kehilangan mata pencaharian. Ia juga mengulas bahwa perdebatan mengenai garis kemiskinan nasional merupakan hal yang wajar. Menurutnya, perbedaan hasil pengukuran kemiskinan tidak terlepas dari tujuan dan metodologi yang digunakan. Garis kemiskinan yang dihitung BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (cost of basic needs) sebagai acuan utama dalam penyusunan kebijakan nasional, sedangkan lembaga internasional menggunakan standar yang berbeda untuk kepentingan perbandingan antarnegara. Lebih lanjut, Gunawan menekankan pentingnya pendekatan kemiskinan multidimensi yang tidak hanya mengukur pendapatan, tetapi juga memperhatikan aspek pendidikan, kesehatan, kualitas hunian, sanitasi, akses air bersih, kesempatan kerja, hingga perlindungan sosial. Pendekatan tersebut dinilai mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai tingkat kesejahteraan masyarakat. Bagi daerah, termasuk Kabupaten Pesisir Barat, data sosial ekonomi yang akurat menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran. Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penguatan program pemberdayaan masyarakat, pengendalian inflasi pangan, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar menjadi beberapa strategi yang dinilai dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan. "Keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari menurunnya angka kemiskinan, tetapi juga dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat secara nyata," ungkap Gunawan. Melalui kebijakan yang berbasis data serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, upaya penanggulangan kemiskinan diharapkan tidak hanya mampu menurunkan angka statistik, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan martabat hidup masyarakat secara berkelanjutan. Artikel lengkap dapat diakses melalui: https://s.bps.go.id/1813-artikel

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pesisir Barat

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial