Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bintan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Penandatanganan MoU dan PKS antara STAIN SAR, BPS Provinsi Kepri, dan BPS Kabupaten Bintan

Dirilis pada 20 Maret 2025Statistik Lain

Pada Kamis, 20 Maret 2025, Btelah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pojok Statistik antara STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau, dan BPS Kabupaten Bintan di Ruang Rapat Dosen, Gedung Kuliah Terpadu STAIN Kepri.Acara ini dihadiri oleh Ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., beserta unsur pimpinan dan pejabat struktural STAIN Kepri, Kepala BPS Provinsi Kepri, Dr. Margaretha Ari Anggorowati, S.Kom., M.T., serta Kepala BPS Kabupaten Bintan, Nur Ihklas SST., M.Ec.Dev., yang turut didampingi perwakilan dari BPS Kabupaten Bintan.Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara STAIN Kepri dan BPS Kepri dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian berbasis data statistik. MoU ini mencakup pemanfaatan data statistik untuk kajian akademik, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta pengoptimalan fasilitas bersama, seperti laboratorium, perpustakaan, dan ruang seminar. Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk menyelenggarakan kegiatan ilmiah, seperti lokakarya, seminar, dan pelatihan, guna meningkatkan literasi statistik di kalangan mahasiswa dan dosen STAIN Kepri.Dalam sambutannya, Ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan berbasis riset yang didukung oleh data statistik yang akurat dan terpercaya. Sementara itu, Kepala BPS Kepri, Dr. Margaretha Ari Anggorowati, S.Kom., M.T., mengungkapkan bahwa BPS Kepri siap mendukung dunia akademik dengan menyediakan data berkualitas yang dapat dimanfaatkan dalam penelitian dan kajian ilmiah.Melalui kerja sama ini, diharapkan STAIN Kepri dan BPS Kepri dapat terus berkontribusi dalam menciptakan lulusan yang unggul, berdaya saing, serta memiliki pemahaman yang kuat terhadap pentingnya data dalam analisis dan pengambilan kebijakan, sekaligus memperkuat komitmen keduanya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kepulauan Riau.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bintan

Jl. Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau
E-mail: bps2102@bps.go.id
Telp. (0771) 3300 700

Ikuti Kami
di Media Sosial