Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bintan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Briefing Petugas Survei Harga Perdagangan Besar 2026

Dirilis pada 13 Februari 2026Sensus dan Survey

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bintan melaksanakan briefing bagi petugas Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) 2026 pada 13 Februari 2026 di Kantor BPS Kabupaten Bintan.Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan SHPB 2026 dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan petugas agar mampu mengumpulkan data secara akurat, konsisten, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.Melalui briefing ini, BPS Kabupaten Bintan berharap seluruh petugas dapat bekerja dengan lebih siap, profesional, dan berintegritas. Dengan demikian, data yang diperoleh nantinya diharapkan berkualitas dan dapat menjadi dasar perencanaan serta evaluasi pembangunan ekonomi di Kabupaten Bintan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bintan

Jl. Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau
E-mail: bps2102@bps.go.id
Telp. (0771) 3300 700

Ikuti Kami
di Media Sosial