Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bintan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Hasil Rekrutmen Mitra Statistik Tambahan Bps Kabupaten Bintan Tahun 2026

Dirilis pada 25 Mei 2026Statistik Lain

Berdasarkan hasil Seleksi Akhir Perekrutan Calon Mitra Statistik Tambahan BPS Kabupaten Bintan Tahun 2026 secara daring melalui SOBAT BPS, maka BPS Kabupaten Bintan telah menetapkan nama-nama Mitra Statistik BPS Kabupaten Bintan Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Nama-nama Mitra Statistik BPS Kabupaten Bintan Tahun 2026 juga dapat diakses melalui http://s.bps.go.id/PengumumanRekrutmenTambahan2102. Pengumuman Mitra Statistik BPS Kabupaten Bintan Tahun 2026 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian. Terima kasih.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bintan

Jl. Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau
E-mail: bps2102@bps.go.id
Telp. (0771) 3300 700

Ikuti Kami
di Media Sosial