Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bintan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—

E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Kabupaten Bintan Perkuat Kelembagaan Statistik Sektoral melalui Pembinaan Satu Data Indonesia

Dirilis pada 28 September 2026 • Statistik Lain

Bintan, 24 September 2026 — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral dengan fokus pada aspek kelembagaan pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPS Kabupaten Bintan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan.Pembinaan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas kelembagaan statistik sektoral, sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan statistik yang terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan. Upaya tersebut sejalan dengan prinsip Satu Data Indonesia yang menekankan pentingnya keterpaduan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data pemerintah.Kegiatan ini melibatkan unsur Sekretariat, Walidata, Pembina Data, dan Produsen Data yang tergabung dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Bintan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antarpihak serta membangun kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan statistik sektoral.Melalui kegiatan pembinaan ini, BPS Kabupaten Bintan mendorong penguatan peran dan fungsi masing-masing unsur dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Sinergi yang baik antara Sekretariat, Walidata, Pembina Data, dan Produsen Data diharapkan dapat mendukung tersedianya data yang berkualitas, terpadu, dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam perencanaan serta evaluasi pembangunan daerah.Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat tata kelola koordinasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Bintan. Dengan kolaborasi dan koordinasi yang semakin baik, penyelenggaraan statistik sektoral diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan Kabupaten Bintan berbasis data.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bintan

Jl. Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau
E-mail: bps2102@bps.go.id
Telp. (0771) 3300 700

Ikuti Kami
di Media Sosial