Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bintan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Kabupaten Bintan Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral

Dirilis pada 18 Juni 2025Statistik Lain

Bintan, 18 Juni 2025 – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bintan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral dengan fokus pada penguatan pemahaman mengenai Sistem Statistik Nasional (SSN), Rabu (18/6), bertempat di Kantor BPS Kabupaten Bintan.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung terwujudnya SSN yang terpadu, efektif, dan berkesinambungan. SSN sendiri merupakan kerangka kerja yang mengatur penyelenggaraan kegiatan statistik secara nasional agar lebih terkoordinasi dan bermanfaat bagi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Sekretariat, Walidata, Pembina Data, serta Produsen Data Forum Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Bintan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih solid antarinstansi dalam mewujudkan ekosistem data yang andal dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data di Kabupaten Bintan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bintan

Jl. Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau
E-mail: bps2102@bps.go.id
Telp. (0771) 3300 700

Ikuti Kami
di Media Sosial