Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Kontribusi BPS Anambas dalam Pemantauan, Pengawalan, dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dirilis pada 16 September 2026 • Statistik Lain
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Untuk mampu mencapai target tersebut, diperlukan strategi penguatan pembangunan ekonomi pada tingkat kabupaten dan kota. BPS Kabupaten Kepulauan Anambas turut serta dalam Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2029 sesuai dengan SK Bupati Kepulauan Anambas Nomor 5000 Tahun 2025.Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, pada Selasa, 15 September 2026 bertempat di Kantor Bupati Kep. Anambas dilakukan Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri yang turut dihadiri oleh Bappeda, BPKPD, Inspektorat, Bagian Perekonomian, serta BPS dari Provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Salah satu poin yang segera ditindaklanjuti adalah mengevaluasi perkembangan ekonomi di daerah masing-masing yang disampaikan oleh BPS di daerah.Untuk itu, Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu, 16 September 2026 hadir di ruang Media Centre Kantor Bupati Kepulauan Anambas untuk memaparkan perkembangan ekonomi sampai dengan Triwulan II tahun 2026. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kep. Anambas, Bapak Sahtiar, selaku Ketua Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada kesempatan itu, Bapak Sahtiar menyampaikan perlunya kolaborasi semua pihak baik dari Pemda, BPS Kabupaten Kepulauan Anambas, serta instansi terkait lain dalam memperkuat kinerja perekonomian di daerah, dengan mengacu kepada data yang dirilis dan diolah oleh BPS. Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Anambas, Bapak Adi Cahyadi, menjelaskan bahwa perekonomian Kabupaten Kepulauan Anambas pada Triwulan II 2026 tumbuh sebesar 8,57 persen secara Y-on-Y. Dari sisi produksi, pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh Sektor Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian yang memberikan andil sebesar 6,89 poin persentase terhadap pertumbuhan ekonomi. Besarnya andil tersebut sejalan dengan dominannya Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian dalam struktur perekonomian Anambas, khususnya pertambangan migas yang berkontribusi sebesar 82,73 persen terhadap PDRB. Ia menjelaskan juga peran Pemda pada PDRB Non Migas yang masih minim ditengah pengetatan anggaran daerah, perlu mencari solusi baru dan kreatif agar roda perekonomian masyarakat, tidak hanya berjalan namun juga membaik. Salah satunya ialah dengan sudah kembali terbukanya pintu ekspor ikan ke luar negeri. Kepala Bappeda Kepulauan Anambas sekaligus sekretaris Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Bapak Rinaldi, menyampaikan kepada OPD terkait jika ada kendala dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi pemerintah daerah agar dapat disampaikan agar diteruskan ke Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti, dan selalu mengisi aplikasi SiGROW oleh setiap OPD paling lambat tanggal 20 setiap bulan, tepat waktu dan sesuai kondisi riil lapangan.(oleh: Zahra Ayu Lestari)