Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 09 Mei 2025 • Sensus dan Survey
Berdasarkan UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS menjadi leading sector dalam pembinaan statistic sectoral sebagai bentuk pengembangan Sistem Statistik Nasional (SSN) dan mendukung Pembangunan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat perlunya pemanfaatan data melalui sistem informasi desa dalam proses pembangunan desa yang lebih baik. Saat ini desa/kelurahan tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, namun sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu ketersediaan data desa/kelurahan yang akurat dan akuntabel sangat diperlukan. BPS berperan penting dalam mewujudkan hal tersebut melalui Program Desa Cinta Statistik (CANTIK). Pada tanggal 17 April 2025, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, telah mencanangkan Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukti Bestari sebagai Kelurahan CANTIK 2025 mewakili Kota Tanjungpinang. Pencanangan ini menandakan perhatian dan dukungan besar pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pembangunan statistik di Kota Tanjungpinang. Beliau berharap sinergi BPS dan Pemerintah Kota Tanjungpinang selalu terjaga sehingga dapat menyediakan data yang akurat dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Tanjungpinang. Bertempat di Kantor BPS Kota Tanjungpinang, pada hari Kamis, 8 Mei 2025, telah dilaksanakan kegiatan diskusi penetapan rencana kerja Desa CANTIK 2025 di Kota Tanjungpinang. Acara ini dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, yang menyampaikan bahwa kolaborasi dan komitmen menjadi hal penting dalam keberhasilan program ini dan mewujudkan program-program pemerintah daerah baik jangka Panjang maupun jangka pendek. Ketersediaan data dari level pada tingkat kelurahan sangat penting namun perlu diperhatikan bahwa data tersebut harus berkualitas dan memberikan manfaat bagi Pembangunan daerah. Sementara itu, Kepala BPS Kota Tanjungpinang, Yulia Tri Mardani, menyampaikan bahwa berdasarkan amanah Perpres No. 39 Tahun 2019, Badan Pusat Statistik sebagai Pembina Data statistik bertugas dalam pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI), karena itu kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral dilaksanakan dalam berbagai cara, salah satunya Desa CANTIK. Selain itu, BPS Kota Tanjungpinang pada tahun 2025 ini membuat inovasi dalam meningkatkan literasi statistik di Kota Tanjungpinang melalui GesitPinang, Gerakan Literasi Statistik Kota Tanjungpinang. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman akan data dan bagaimana memanfaatkan data yang tersedia dalam berbagai lini kehidupan masyarakat Kota Tanjungpinang, baik sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Selain Desa CANTIK, program GesitPinang juga diterapkan pada pelaksanaan Pembinaan Statistik Sektoral untuk Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Peningkatan literasi statistik ini diharapkan menjadi pendorong dalam mewujudkan Kota Tanjungpinang Cinta Statistik. Narasi dan ilustrasi: Siti Kartini Susilowati