Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

GesitPinang: Desa CANTIK 2025 Kota Tanjungpinang

Dirilis pada 09 Mei 2025Sensus dan Survey

Berdasarkan UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS menjadi leading sector dalam pembinaan statistic sectoral sebagai bentuk pengembangan Sistem Statistik Nasional (SSN) dan mendukung Pembangunan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat perlunya pemanfaatan data melalui sistem informasi desa dalam proses pembangunan desa yang lebih baik. Saat ini desa/kelurahan tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, namun sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu ketersediaan data desa/kelurahan yang akurat dan akuntabel sangat diperlukan. BPS berperan penting dalam mewujudkan hal tersebut melalui Program Desa Cinta Statistik (CANTIK). Pada tanggal 17 April 2025, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, telah mencanangkan Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukti Bestari sebagai Kelurahan CANTIK 2025 mewakili Kota Tanjungpinang. Pencanangan ini menandakan perhatian dan dukungan besar pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pembangunan statistik di Kota Tanjungpinang. Beliau berharap sinergi BPS dan Pemerintah Kota Tanjungpinang selalu terjaga sehingga dapat menyediakan data yang akurat dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Tanjungpinang. Bertempat di Kantor BPS Kota Tanjungpinang, pada hari Kamis, 8 Mei 2025, telah dilaksanakan kegiatan diskusi penetapan rencana kerja Desa CANTIK 2025 di Kota Tanjungpinang. Acara ini dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, yang menyampaikan bahwa kolaborasi dan komitmen menjadi hal penting dalam keberhasilan program ini dan mewujudkan program-program pemerintah daerah baik jangka Panjang maupun jangka pendek. Ketersediaan data dari level pada tingkat kelurahan sangat penting namun perlu diperhatikan bahwa data tersebut harus berkualitas dan memberikan manfaat bagi Pembangunan daerah. Sementara itu, Kepala BPS Kota Tanjungpinang, Yulia Tri Mardani, menyampaikan bahwa berdasarkan amanah Perpres No. 39 Tahun 2019, Badan Pusat Statistik sebagai Pembina Data statistik bertugas dalam pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI), karena itu kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral dilaksanakan dalam berbagai cara, salah satunya Desa CANTIK. Selain itu, BPS Kota Tanjungpinang pada tahun 2025 ini membuat inovasi dalam meningkatkan literasi statistik di Kota Tanjungpinang melalui GesitPinang, Gerakan Literasi Statistik Kota Tanjungpinang. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman akan data dan bagaimana memanfaatkan data yang tersedia dalam berbagai lini kehidupan masyarakat Kota Tanjungpinang, baik sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Selain Desa CANTIK, program GesitPinang juga diterapkan pada pelaksanaan Pembinaan Statistik Sektoral untuk Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Peningkatan literasi statistik ini diharapkan menjadi pendorong dalam mewujudkan Kota Tanjungpinang Cinta Statistik. Narasi dan ilustrasi: Siti Kartini Susilowati

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Tanjung Pinang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial