Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Gesit Pinang-PDRB, FKP, dan Publikasi Kota Tanjungpinang Dalam Angka 2025

Dirilis pada 28 Februari 2025Sensus dan Survey

BPS Kota Tanjungpinang wajib menyusun publikasi Kota Tanjungpinang Dalam Angka setiap tahun, publikasi ini memuat data-data penting yang menggambarkan pembangunan daerah. Untuk mewujudkannya diperlukan kerjasama semua pihak, terutama para produsen data di Kota Tanjungpinang yang terdiri dari BPS, OPD, instansi, dan institusi pendidikan. Pada tanggal 26 Februari 2025, bertempat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, telah diselenggarakan rapat terbatas untuk konfirmasi kualitas data yang ditayangkan pada publikasi dimaksud. Publikasi ini akan rilis pada website BPS Kota Tanjungpinang dan dapat dapat diunduh bebas tanggal 28 Februari 2025. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan GesitPinang (Gerakan Literasi Statistik Tanjungpinang), program inovasi Pembinaan Statistik BPS Kota Tanjungpinang yang bertujuan utama meningkatkan literasi statistik masyarakat Kota Tanjungpinang. Tema yang disajikan pada kesempatan ini adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), diharapkan peserta yang hadir pada pertemuan tersebut dapat memahami manfaat dari data PDRB yang dirilis triwulanan. Pelayanan publik BPS sebagai penyedia data berkualitas memerlukan masukan dari penerima layanan, karena tu pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan konsultasi publik untuk menjaring saran dan masukan guna perbaikan layanan yang diberikan BPS Kota Tanjungpinang. Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi ini difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan harapan dapat meningkatkan kerjasama pemahaman semua pihak akan data yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Asisten II, Ibu dr. Elfiani Sandri, M.PH, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan BPS untuk menyediakan data yang berkualitas demi pembangunan yang tepat sasaran.Narasi dan ilustrasi: SK Susilowati

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Tanjung Pinang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial