Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pembinaan Statistik Sektoral Kecamatan dan Kelurahan se Kota Tanjungpinang

Dirilis pada 24 Oktober 2024Sensus dan Survey

BPS Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Pembinaan Statistik Sektoral kepada aparatur Kecamatan dan Kelurahan se Kota Tanjungpinang pada tanggal 21-24 Oktober 2024. Kegiatan pembinaan dilaksanakan secara maraton bertempat di Kantor Camat masing-masing wilayah sesuai jadwal yang ditetapkan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan menyatukan visi-misi sempena menyukseskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Tanjungpinang. Acara dibagi menjadi 3 sesi dengan materi setiap sesi adalah GSBPM, Penyusunan Metadata, dan Penyusunan Rekomendasi Statistik. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi aparatur kecamatan dan kelurahan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Plt. Kepala BPS Kota Tanjungpinang, Donny Cahyo Wibowo, yang berkesempatan hadir pada kegiatan ini selalu mengingatkan statistik sektoral yang dikumpulkan oleh dinas/instansi memiliki kualitas yang bervariasi sehingga BPS selaku Pembina (sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tenttang Satu Data Indonesia) berkewajiban untuk melakukan pembinaan agar data yang dikumpulkan tersebut lebih berkualitas. Identifikasi data sesuai prinsip-prinsip GSBPM dan dituangkan dalam Metadata dan Rekomendasi Statistik sangat diperlukan sehingga berujung pada kebijakan yang dihasilkan lebih tepat. Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Ririn Noviana, berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat di kalangan aparatur kecamatan dan kelurahan untuk lebih peduli terhadap pengelolaan data. Para peserta diharapkan lebih memahami dan mampu membangun data statistik yang berkualitas di unit kerja masing-masing, sehingga penyelenggaraan Satu Data di Kota Tanjungpinang dapat terwujud secara efektif. Camat Bukit Bestari, Camat Tanjungpinang Timur, Camat Tanjungpinang Kota, dan Camat Tanjungpinang Barat, sepakat memberikan apresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan BPS Kota Tanjungpinang dan didukung oleh Diskominfo Kota Tanjungpinang, para camat berharap pembinaan diselenggarakan secara berkesinambungan. Naskah: Siti Kartini Susilowati Foto: BPS Kota Tanjungpinang  

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Tanjung Pinang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial