Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Briefing Petugas Pengolahan Susenas Seruti Maret 2025

Dirilis pada 06 Februari 2025Sensus dan Survey

Sampurasun Sobat Data, Hari ini Kamis, 6 Februari 2025, BPS Kabupaten Kuningan menyelenggarakan Briefing petugas pengolahan Susenas Seruti Maret 2025.Bertempat di Aula BPS Kabupaten Kuningan, briefing dibuka dengan sambutan oleh Kepala BPS Kabupaten Kuningan, Ibu Irna Afrianti. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pesan kepada petugas pengolahan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan teliti sesuai dengan SOP. Selalu berkoordinasi dengan pengawas pengolahan dan petugas lapangan jika ada sesuatu yang perlu dikonfirmasi dan jangan pernah melakukan moral hazard, salah satunya mengubah/mengedit data tanpa konfirmasi terlebih dahulu.Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian materi dan praktek pengolahan data yang disampaikan oleh Inda Pengolahan Bapak Andriyanto yang bertempat diruang IPDS. Briefing petugas pengolahan ini diikuti oleh 12 orang petugas pengolahan dari mitra BPS Kabupaten kuningan.Semoga dengan adanya briefing petugas pengolahan ini, para petugas pengolahan data bisa lebih memahami konsep dan definisi serta tata cara pengolahan data yang benar sesuai SOP.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kuningan

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial