Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pengumuman Akhir Rekrutmen Mitra Tambahan BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2026

Dirilis pada 29 Mei 2026Statistik Lain

Surat Pengumuman Resmi dapat diunduh melalui tautan dibawah ini: Unduh Surat PengumumanBerdasarkan serangkaian tes Rekrutmen Mitra Statistik Tambahan BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2026 yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi akhir dan persetujuan Pakta Integritas, BPS Kabupaten Majalengka telah menetapkan Hasil Akhir Rekrutmen Mitra Statistik Tambahan BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2026. Adapun keputusan final yang ditetapkan, yaitu:Mitra yang dinyatakan lulus pada Rekrutmen Tambahan akan terdaftar dalam database Mitra BPS Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, kelulusan tersebut tidak otomatis menetapkan mitra sebagai Petugas SE2026. Penugasan dan alokasi pekerjaan akan disesuaikan dengan kualifikasi yang dimiliki serta kebutuhan wilayah pada kegiatan survei dan sensus yang tersedia;Jumlah kebutuhan Petugas SE 2026 di BPS Kabupaten Majalengka terbatas. Oleh karena itu, proses penetapan petugas dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis, kebutuhan alokasi wilayah tugas, serta rekam jejak pelaksanaan kegiatan survei yang pernah diikuti.Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen Mitra Statistik Tambahan BPS Tahun 2026 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.Terima kasih.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Majalengka

BPS Kabupaten Majalengka
Jln. Gerakan Koperasi No. 39 Majalengka 45411
T. (0233) 281055
F. (0233) 281055
e-mail: bps3210@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial