Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 21 Maret 2025 • Statistik Lain
l Dasar Penyelenggaraan ü Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683); ü Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ü Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); ü Undang-undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 6995); l Tujuan Pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama tentang kegiatan pengumpulan data bagi para calon Petugas dan Pengawas Lapangan. Adapun beberapa tujuan yang ingin dicapai adalah: ü Meningkatnya kemampuan calon Petugas dan Pengawas Lapangan dalam memahami konsep definisi, tata cara pengisian kuesioner, dan keseluruhan pelaksanaan lapangan. ü Tersedianya calon Petugas dan Pengawas Lapangan terlatih yang handal ü Meningkatnya koordinasi dan komunikasi antara calon Petugas dan Pengawas Lapangan serta BPS Kabupaten Karawang terkait dengan pelaksanaan. l Metode Pembelajaran Pelatihan dilaksanakan selama 9 jam pelajaran secara offline yang terbagi menjadi 3 gelombang dalam 3 hari pelatihan, yaitu : ü Gelombang I - Pelatihan Calon Petugas Survei Industri, Pertambangan, Energi dan Konstruksi (IPEK) Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 (Survei Industri Mikro dan Kecil Triwulanan Tahun 2025) : sebanyak 2 jam pelajaran yang meliputi materi listing dan materi pencacahan yang melibatkan 10 calon petugas lapangan dan 5 calon pengawas lapangan ü Gelombang II - Pelatihan Calon Petugas Survei Industri, Pertambangan, Energi dan Konstruksi (IPEK) Tahun 2025 tanggal 20 Maret 2025 (Survei Pertambangan, Energi dan Konstruksi Tahun 2025) : sebanyak 4 jam pelajaran yang meliputi 11 materi survei, dan diikuti oleh 10 calon petugas lapangan dan 6 calon pengawas lapangan. Adapun Kegiatan PEK adalah sebagai berikut : 1.UDPE (UPDATING DIREKTORI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI) 2025 2.SURVEI TAHUNAN PERUSAHAAN PENGGALIAN BAHAN INDUSTRI DAN KONSTRUKSI 2025 3.SURVEI TAHUNAN USAHA PENGGALIAN BAHAN INDUSTRI DAN KONSTRUKSI 2025 4.SURVEI TAHUNAN PERUSAHAAN AIR BERSIH 2025 5.SURVEI TAHUNAN PERUSAHAAN GAS TAHUN 2025 6.SURVEI CAPTIVE POWER 2025 (Pembangkitan Listrik Untuk Kebutuhan Sendiri) 7.SURVEI TRIWULANAN PERUSAHAAN PENGGALIAN BAHAN INDUSTRI DAN KONSTRUKSI TAHUN 2025 8.SURVEI TRIWULANAN PERUSAHAAN AIR BERSIH TAHUN 2025 9.UPDATING DIREKTORI PERUSAHAAN KONSTRUKSI TAHUN 2025 10.SURVEI PERUSAHAAN KONSTRUKSI TAHUNAN TAHUN 2024 11.SURVEI PERUSAHAAN KONSTRUKSI TRIWULANAN TAHUN 2025 ü Gelombang III - Pelatihan Calon Petugas Survei Industri, Pertambangan, Energi dan Konstruksi (IPEK) Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 (Survei Industri Besar dan Sedang Bulanan dan Tahunan 2025) : sebanyak 3 jam pelajaran yang meliputi 4 materi survei, yang melibatkan 28 calon petugas lapangan dan 10 calon pengawas lapangan Adapun Kegiatan IBS Bulanan dan Tahunan 2025 adalah sebagai berikut : 1. Survei Industri Besar dan Sedang Bulanan Tahun 2025 2. Pemutakhiran Direktori Awal Perusahaan Tahun 2025 (DPA 2025) 3. Survei Tahunan Perusahaan Industri Manufaktur Tahun 2024 (STPIM 2024) 4. Survei Komoditas Industri Manufaktur Tahun 2024 (SKIM 2024) l Kegiatan Pelatihan : ü Dipimpin langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Karawang : Robert Ronytua Pardosi, S.Si, MAB ü Dan Ketua Tim Statistik Produksi : Harni Dwi Prikasih, S.ST ü Dan dua Instruktur Daerah (Inda) yaitu : H. Ali Anwar, SP dan Nurul Nubuwwati Mukarromah, S.ST