Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Bimtek Metadata Statistik Sektoral di Diskominfostandi Kota Bekasi
Dirilis pada 27 Agustus 2026 • Statistik Lain
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Metadata Kegiatan Statistik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi pada 27 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral dan Satu Data Indonesia (SDI) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam kegiatan tersebut, BPS Kota Bekasi memberikan materi mengenai konsep, manfaat, penyusunan, serta pelaporan metadata statistik. Metadata statistik merupakan informasi yang menggambarkan data statistik, yang dapat memberikan gambaran lebih rinci mengenai terminologi, definisi, klasifikasi, lokasi data, metodologi, hingga publikasi. Metadata diperlukan agar data dapat dipahami, dicari, digunakan, dan dikelola dengan lebih baik. Dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, BPS memiliki peran sebagai Pembina Data. Peran tersebut antara lain mencakup pembinaan penyelenggaraan SDI, pemberian rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data survei dan kompilasi, serta monitoring dan pengumpulan metadata. Pada kesempatan tersebut, BPS Kota Bekasi juga menjelaskan keterkaitan peran antara Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. Diskominfostandi Kota Bekasi sebagai Walidata berperan membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data, memeriksa kesesuaian data berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia, serta menyebarluaskan data dan metadata melalui Portal Satu Data Indonesia. Sementara itu, perangkat daerah sebagai Produsen Data memiliki peran dalam menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, meminta rekomendasi kegiatan survei dan kompilasi kepada BPS, serta menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata. Materi Bimtek juga membahas tiga instrumen metadata statistik, yaitu Metadata Statistik Kegiatan (MS-Keg), Metadata Statistik Variabel (MS-Var), dan Metadata Statistik Indikator (MS-Ind). Ketiga instrumen tersebut digunakan dalam inventarisasi dan pelaporan metadata statistik melalui Indonesia Data Hub (INDAH). Peserta mendapatkan penjelasan mengenai penyusunan metadata pada berbagai tahapan penyelenggaraan statistik. Metadata kegiatan disusun berdasarkan dokumen perencanaan kegiatan, metadata variabel berdasarkan instrumen pengumpulan data, sedangkan metadata indikator disusun berdasarkan dokumen pengolahan data. Dalam materi Metadata Kegiatan Statistik, peserta juga diperkenalkan dengan komponen MS-Keg yang meliputi identitas kegiatan statistik, penyelenggara, penanggung jawab, perencanaan dan persiapan, desain kegiatan, desain sampel, penjaminan kualitas, pengolahan dan analisis, serta diseminasi hasil. Melalui Bimtek ini, BPS Kota Bekasi mendorong perangkat daerah untuk semakin memahami pentingnya metadata sebagai bagian dari penyelenggaraan statistik sektoral yang berkualitas. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data dalam kerangka Satu Data Indonesia harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Penguatan kapasitas perangkat daerah dalam penyusunan metadata diharapkan dapat mendukung terciptanya data pemerintah daerah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat semakin optimal dalam mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan Kota Bekasi berbasis data.