Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Magelang
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Rekonsiliasi III Pendataan Sensus Ekonomi 2026 20 Agustus 2026
Dirilis pada 20 Agustus 2026 • Sensus dan Survey
Berita Versi Audio Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang melaksanakan Rekonsiliasi III Pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengendalian mutu untuk memastikan hasil pendataan yang telah dilaksanakan memenuhi standar kualitas data yang ditetapkan.Rekonsiliasi III pada hari ini difokuskan pada hasil pendataan dari Kecamatan Salaman, Kecamatan Borobudur, Kecamatan Salam, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Dukun, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Kajoran, Kecamatan Bandongan, Kecamatan Windusari, Kecamatan Secang, Kecamatan Tegalrejo, dan Kecamatan Pakis. Kegiatan ini diikuti oleh petugas lapangan, pengawas, dan tim teknis BPS Kabupaten Magelang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap hasil pendataan yang telah dikumpulkan.Dalam kegiatan ini, setiap hasil pendataan ditelaah secara cermat guna mengidentifikasi ketidaksesuaian, kekurangan isian, maupun potensi kesalahan yang masih ditemukan. Hasil pemeriksaan kemudian didiskusikan bersama untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan sehingga kualitas data tetap terjaga sebelum memasuki tahapan pengolahan berikutnya.Melalui pelaksanaan Rekonsiliasi III, BPS Kabupaten Magelang berharap data Sensus Ekonomi 2026 yang dihasilkan semakin akurat, lengkap, dan konsisten. Data yang berkualitas tersebut diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan statistik ekonomi serta perumusan kebijakan pembangunan di Kabupaten Magelang.