Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Magelang

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pengawasan Pendataan Lapangan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Potensi Desa) 2026

Dirilis pada 22 April 2026Sensus dan Survey

Berita Versi Audio Kabupaten Magelang – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan pengawasan Pendataan Lapangan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Potensi Desa/Podes) Tahun 2026 yang berlangsung pada periode 15 April hingga 14 Mei 2026. Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pendataan berjalan sesuai dengan metodologi, jadwal, serta standar kualitas yang telah ditetapkan.Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh tim pengawas BPS Kabupaten Magelang melalui pemantauan langsung ke lapangan serta evaluasi berbasis sistem. Petugas pengawas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan, konsistensi, dan kewajaran data yang dikumpulkan oleh petugas lapangan dari setiap desa/kelurahan.Dalam mendukung kegiatan ini, BPS Kabupaten Magelang memanfaatkan aplikasi FASIH sebagai alat utama dalam pengumpulan dan pemantauan data. Melalui aplikasi ini, pengawas dapat memonitor progres pendataan secara real-time, melakukan validasi data, serta memberikan umpan balik secara cepat kepada petugas lapangan apabila ditemukan ketidaksesuaian.Penggunaan aplikasi FASIH juga mempermudah koordinasi antara petugas lapangan dan pengawas, sehingga setiap permasalahan yang muncul selama proses pendataan dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta menjaga kualitas data yang dihasilkan.Kepala BPS Kabupaten Magelang, Kus Haryono menyampaikan bahwa pengawasan merupakan tahapan krusial dalam rangka menjamin validitas dan reliabilitas data Podes 2026. “Melalui pengawasan yang optimal, kami berupaya memastikan bahwa seluruh data yang dikumpulkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan,” ujarnya.Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan hasil Pendataan Potensi Desa 2026 di Kabupaten Magelang dapat memberikan gambaran yang tepat mengenai kondisi dan perkembangan desa, serta menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Magelang

BPS Kabupaten Magelang (Statistics of Magelang Regency)
Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511,
Telp (62-293) 788143,
Faks (62-293) 788143,
E-Mail : bps3308@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial