Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Magelang
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Upah Minimum Kabupaten Magelang 2026 Naik Menjadi Rp 2,6 Juta!
Dirilis pada 23 Oktober 2026 • Sensus dan Survey
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.607.790,-. Angka ini mengalami kenaikan yang signifikan, yakni sebesar 5,69% jika dibandingkan dengan UMK pada tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.467.488,-. Kenaikan ini semakin menegaskan tren positif peningkatan upah minimum di Kabupaten Magelang yang terus merangkak naik secara konsisten setiap tahunnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, di mana pada tahun 2022 UMK masih berada di angka Rp 2.081.807,-. Jika dikomparasikan dengan kabupaten dan kota di sekitarnya pada periode sebelumnya, angka UMK Kabupaten Magelang tergolong sangat kompetitif. Sebagai gambaran komparasi pada tahun 2025, upah minimum di wilayah tetangga seperti Kota Magelang tercatat sebesar Rp 2.429.285, disusul Wonosobo sebesar Rp 2.455.038, dan Purworejo di angka Rp 2.401.962. Penetapan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi angin segar untuk mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja, serta mendukung laju pertumbuhan ekonomi yang kondusif di Kabupaten Magelang.