Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Magelang

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kualitas Pelayanan BPS Kabupaten Magelang Triwulan II Tahun 2026 Raih Predikat Sangat Baik

Dirilis pada 17 Juli 2026Sensus dan Survey

Berita Versi Audio BPS Kabupaten Magelang kembali mencatatkan hasil yang membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Triwulan II Tahun 2026, BPS Kabupaten Magelang memperoleh nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) sebesar 4,00 dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3,99. Kedua capaian tersebut termasuk dalam kategori sangat baik, yang mencerminkan komitmen BPS Kabupaten Magelang dalam memberikan pelayanan prima sekaligus menjunjung tinggi integritas. IPAK merupakan indikator yang menggambarkan persepsi konsumen terhadap penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam pelayanan yang diberikan oleh Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Magelang. Nilai IPAK sebesar 3,99 menunjukkan bahwa pengguna layanan menilai budaya antikorupsi telah diterapkan dengan sangat baik dalam setiap proses pelayanan, sehingga menciptakan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Sementara itu, IPKP menjadi tolok ukur tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh unit PST BPS Kabupaten Magelang. Penilaian ini mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Capaian IPKP sebesar 4,00 menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan pengguna layanan dengan kualitas yang sangat baik. Pencapaian ini menjadi motivasi bagi BPS Kabupaten Magelang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat budaya integritas, serta memberikan layanan statistik yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan pengguna data.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Magelang

BPS Kabupaten Magelang (Statistics of Magelang Regency)
Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511,
Telp (62-293) 788143,
Faks (62-293) 788143,
E-Mail : bps3308@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial