Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Grobogan
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Partisipasi Sekda Kabupaten Grobogan dalam pendataan Sensus Ekonomi 2026
Dirilis pada 27 Juni 2026 • Sensus dan Survey
Data tidak disusun untuk sekadar menjadi angka dalam laporan.Ia membantu pemerintah memahami bagaimana masyarakat bekerja, berusaha, dan menggerakkan perekonomian, sehingga arah pembangunan dapat direncanakan berdasarkan kondisi yang nyata.Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Sekda Anang Armunanto didampingi Ibu Nina Anang menerima petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di kediamannya, Jumat (26/6/2026).Pendataan tersebut turut dihadiri Kepala BPS Kabupaten Grobogan, Aidzin, yang mendampingi langsung petugas sensus selama proses wawancara dan pencatatan data.Sensus Ekonomi 2026 merupakan kegiatan pendataan yang dilaksanakan BPS untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas ekonomi masyarakat.Informasi yang dihimpun menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah.Melalui wawancara yang dilakukan petugas, berbagai informasi mengenai kegiatan usaha maupun aktivitas ekonomi dikumpulkan sesuai kondisi sebenarnya.Seluruh proses dilaksanakan dengan tetap menjunjung kerahasiaan data responden sesuai ketentuan yang berlaku.Partisipasi Sekda dalam pendataan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan statistik yang berkualitas sekaligus mengajak masyarakat untuk memberikan data secara benar ketika petugas sensus datang berkunjung.Data yang baik tidak mengubah keadaan dengan sendirinya. Namun tanpa data yang baik, kebijakan yang tepat akan jauh lebih sulit diwujudkan.Video asli :https://www.instagram.com/reel/DaElVUOytwG/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==