Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Sinergi Lintas Lembaga Perkuat DTSEN untuk Kebijakan yang Lebih Tepat

Dirilis pada 27 Maret 2026Sensus dan Survey

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan komitmennya dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui kegiatan Kolaborasi Program Prioritas Presiden dalam Rangka Pemutakhiran DTSEN dan Membangun SDM Menuju Kemandirian Ekonomi yang digelar di Bale Sawala Yudistira, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (14/3). Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial ini bertujuan memperkuat akurasi dan integrasi data penerima manfaat bantuan sosial hingga tingkat desa sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.   Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, hadir dalam kegiatan tersebut bersama Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) beserta jajaran pemerintah pusat dan daerah. Acara dibuka dengan sambutan dari Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pemutakhiran DTSEN. Dalam sambutannya, Gus Ipul menjelaskan bahwa metode yang digunakan BPS berbasis ilmu statistik yang dikerjakan oleh para ahli. Karena itu, pemerintah meminta semua pihak mempercayakan proses penilaian tersebut kepada BPS.   Amalia menegaskan bahwa BPS bertanggung jawab memastikan kualitas DTSEN sebagai dasar perumusan kebijakan. “Tugas kami adalah memastikan DTSEN itu adalah betul menjadi data tunggal yang kemudian akurasinya bisa dijamin. Intinya DTSEN akan terus dimutakhirkan dan ditingkatkan akurasinya sehingga menjadi basis data yang kuat untuk intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Amalia dalam paparannya.   Melalui sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, BPS berharap pemutakhiran DTSEN dapat berjalan lebih efektif sehingga berbagai program sosial pemerintah semakin tepat sasaran. (Humas BPS 3317)

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Rembang

Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang
Jl. Pemuda Km. 1 Rembang
Jawa Tengah Indonesia
59218
Telp/fax. (0295) 691040
Email : bps3317@bps.go.id

 

Ikuti Kami
di Media Sosial