Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pendataan PODES 2024

Dirilis pada 14 Mei 2024Sensus dan Survey

Mulai tanggal 2-31 Mei 2024, BPS melaksanakan kegiatan Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pendataan PODES dimaksudkan untuk menyediakan data kewilayahan dan perkembangan potensi yang dimiliki oleh desa atau kelurahan. PODES dilaksanakan menyeluruh terhadap Desa/Kelurahan (Podes Desa/Kelurahan, Kecamatan (Podes Kecamatan) dan Kabupaten (Podes Kabupaten). Kepala BPS Kabupaten Kudus, Eko Suharto, SST, M.Si melakukan Supervisi Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024 pada Selasa, 7 Mei 2024. Supervisi Pendataan PODES 2024 dilaksanakan di Desa Tenggeles Kecamatan Mejobo dan Desa Tanjung Karang Kecamatan Jati. Supervisi Pendataan PODES 2024 bertujuan untuk mitigasi kegiatan lapangan yang akuntabel dan dapat dijadikan deteksi awal jika terdapat kesalahan dalam pendataan. Data akurat dari hasil pendataan PODES 2024 dapat digunakan sebagai benchmark pembangunan wilayah, mengetahui potensi suatu wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas serta mengetahui kondisi sosial-ekonomi di setiap desa. Data PODES 2024  dapat dimanfaatkan juga mendukung persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, disamping untuk tujuan penyusunan indikator kewilayahan seperti Indeks Desa 2024 dan Indeks Kesulitan Geografis, dan beberapa tujuan berkaitan dengan kegiatan Metodologi BPS.Dalam kegiatan supervisi di Desa Tenggeles, Kepala BPS Kabupaten Kudus melakukan diskusi dengan Kepala Desa H. Amin Santosa terkait data strategis yang diperlukan dalam isian Pendataan PODES 2024. Demikian juga di Desa Tanjungkarang, diskusi dilakukan bersama Kepala Desa, Sumarno selaku Kepala Desa.Mari kita dukung dan sukseskan pelaksanaan Pendataan PODES 2024. 

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kudus

Jl. Mejobo Komplek Perkantoran Kudus 59319
T. (0291) 433382
email : bps3319@bps.go.id
website : ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial