Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Briefing Survei Kebutuhan Data (SKD) 2025

Dirilis pada 15 Januari 2025Sensus dan Survey

Jepara, jeparakab.bps.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST), evaluasi kualitas data dan pelayanan Survei Kebutuhan Data (SKD), dilaksanakan :Briefing petugas SKD 2025 Rabu, 15 Januari 2025 secara online melalui zoom meeting oleh BPS RI.Survei Kebutuhan Data (SKD) adalah survei yang dirancang dan dilakukan oleh BPS guna pelayanan data dan mengkaji ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan.Badan Pusat Statistik (BPS) bertanggung jawab menyediakan layanan publik berupa data dan informasi statistik untuk pemerintah dan masyarakat. BPS memiliki unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang tersebar di BPS pusat, provinsi dan kebupaten/kota untuk dapat memberikan layanan statistik

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Jepara

Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial