Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Demak

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Sekda Demak Telah Disensus

Dirilis pada 15 Juli 2026Sensus dan Survey

Hai Sobat Data...SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) Kabupaten Demak, Bapak H. Akhmad Sugiharto, S.T., M.T. dan keluarga sudah didata dalam Sensus Ekonomi 2026.Pastikan Sobat Data dan keluarga juga terdata ya. Karena pada 15 juni - 31 agustus 2026, petugas akan mendata seluruh usaha dan keluarga di Kabupaten Demak.Eits, tenang saja kerahasiaan data dijamin Undang-undang, dan pendataann ini tidak ada kaitannya dengan pajak ya. Pendataan SE 2026 nantinya akan menghasilkan data ekonomi terkini dan menyeluruh yang akan berguna bagi perencanaan kebijakan perekonomian ke depan.#sensus #ekonomi #demak #sayasudahdisensus #sekda

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Demak

BPS Kabupaten Demak

Jl. Sultan Hadiwijaya No. 23 Demak 59515, Jawa Tengah - Indonesia

Telp : (0291) 685445 Fax : (0291) 681754, e-mail : bps3321@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial