Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Pendataan Susenas Maret Dan Seruti Triwulan 1 2026 untuk Data Sosial Ekonomi yang Berkualitas
Dirilis pada 19 Februari 2026 • Sensus dan Survey
Berita versi AudioSurvei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret dan Seruti Triwulan 1 2026 untuk memperoleh data-data sosial ekonomi masyarakat telah memasuki tahap pendataan rumah tangga yang terpilih sampel. Pada tahap ini, petugas melakukan wawancara langsung dengan rumah tangga yang menjadi responden menggunakan kuesioner VSEN26.K dan VSEN26.KP. Rincian yang ditanyakan terkait dengan pendidikan, kesehatan, perumahan, konsumsi dan pengeluaran, dan lain-lain.Pendataan rumah tangga Susenas Maret ini telah dimulai sejak 1 Februari 2026 yang lalu dan dijadwalkan selesai pada 20 Februari 2026. Dalam melakukan pendataan, seluruh petugas berpedoman pada konsep definisi dan prosedur pendataan yang telah disampaikan pada saat pelatihan petugas. Bagi rumah tangga sampel Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) Triwulan 1 2026 juga akan didata dengan kuesioner Seruti.Pendampingan dan pengawasan dilakukan oleh pengawas terutama di awal pendataan. Hal ini dilakukan agar permasalahan yang ditemui di lapangan dapat segera teratasi dan kualitas data yang dihasilkan dari pendataan ini tetap terjaga.Dengan demikian, diharapkan diperoleh data sosial ekonomi yang akurat dan berkualitas.