Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pemalang
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Kawal Kelancaran SE2026, Petugas SE2026 Mendapat Pendampingan Aparat Kepolisian
Dirilis pada 08 Agustus 2026 • Sensus dan Survey
Guna memastikan kelancaran agenda strategis nasional, petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) BPS Kabupaten Pemalang mendapatkan pendampingan resmi dari aparat kepolisian saat melaksanakan pendataan lapangan pada Sabtu (08/08/2026). Pendampingan dan pengamanan ini difokuskan pada kawasan pusat aktivitas ekonomi daerah, meliputi area Jalan Jenderal Sudirman Citywalk, kawasan Pasar Pagi, hingga sepanjang koridor Jalan Ahmad Yani. Sinergi ini dilakukan untuk memperlancar proses interaksi di lapangan serta memberikan rasa aman dan nyaman, baik bagi para pelaku usaha selaku responden maupun bagi petugas sensus yang sedang menjalankan tugas. Berkat kolaborasi yang kuat antara BPS dan pihak kepolisian, seluruh tahapan pendataan dan wawancara di lapangan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. BPS Kabupaten Pemalang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha, untuk tidak ragu menerima kedatangan petugas sensus. Setiap petugas SE2026 yang turun ke lapangan selalu dilengkapi dengan atribut resmi, yakni mengenakan rompi khusus SE2026, membawa kartu pengenal (name tag), serta mengantongi surat tugas resmi dari Badan Pusat Statistik. Sensus Ekonomi merupakan agenda rutin nasional yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali. Pendataan ini bertujuan untuk memotret secara utuh struktur perekonomian negara yang nantinya menjadi landasan krusial bagi penyusunan kebijakan pembangunan, penyaluran bantuan UMKM, serta perencanaan investasi di masa depan. BPS Kabupaten Pemalang juga mengimbau masyarakat untuk memberikan data yang jujur dan akurat. Seluruh data yang disampaikan oleh responden dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. (mif)