Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pemalang

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Audiensi di Ruang Gadri Kantor Bupati Pemalang

Dirilis pada 14 April 2025Statistik Lain

Berita Versi Audio Dengan sumber daya manusia sebesar 1,5 juta penduduk di Kabupaten Pemalang beserta potensi usia produktif yang ada, pada tahun 2024 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Pemalang mampu tumbuh 5,11 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Provinsi Jawa Tengah (4,95 persen) bahkan Nasional (5,03 persen). Namun di balik prestasi Kabupaten Pemalang yang baik ini, kemiskinannya masih tergolong tinggi dan perlu menjadi perhatian bersama. Kemiskinan Kabupaten Pemalang tahun 2024 berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024 mencapai 14,92%. Angka ini menurun dibandingkan tingkat kemiskinan tahun 2023 yang mana sebesar 15,03%. Terkait dengan hal ini, BPS Kabupaten Pemalang melakukan audiensi di Ruang Gadri Kantor Bupati Pemalang pada Senin (14/4). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda beserta jajaran OPD Kabupaten Pemalang yang menangani Pelayanan Dasar. Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Kabupaten Pemalang Tahun 2024 tercatat sebesar 493.593 rupiah perkapita perbulan.Sebagian besar masyarakat Kabupaten Pemalang bekerja di lapangan usaha pertanian, industri dan perdagangan. Menelisik lebih dalam dari hasil Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas), diperoleh potret kondisi ketenagakerjaan yang menjadi akar permasalahan kemiskinan di Kabupaten Pemalang. Bupati Pemalang memberikan respon yang positif kepada BPS sebagai penyedia data yang tentunya sangat berguna sebagai dasar penentuan kebijakan dan program pembangunan yang akan dilakukan agar tepat sasaran.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pemalang

PST - BPS Kabupaten Pemalang
Jln. Tentara Pelajar No. 16, Pemalang Jawa Tengah 52312
Telp. (0284) 321169
WA. 0821-3870-6233
e-mail: bps3327@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial