Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi Implementasi Aplikasi SRIKANDI

Dirilis pada 25 Maret 2025Statistik Lain

Tegal, 25 Maret 2025 – Tri Wahyuni dan Ani Penganti, pegawai BPS Kabupaten Tegal, mengikuti tindak lanjut implementasi aplikasi SRIKANDI yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Biro Umum secara daring. Kegiatan ini bertajuk "Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI Akun Sekretaris/Tata Usaha" dengan fokus utama pada fitur penyusutan dokumen dalam aplikasi SRIKANDI. Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan beberapa permasalahan teknis yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi ini. Beberapa pertanyaan yang dibahas antara lain: Permasalahan Nama Instansi Tidak Muncul saat Membuat Naskah KeluarSolusi yang diberikan adalah melakukan pengecekan kembali parameter penggunaan, termasuk tanggal, nomor, dan tanda tangan pengirim. Ketiga elemen tersebut harus terisi agar sistem dapat memproses surat keluar dengan benar. Pembuatan Surat Keluar pada Hari Libur Diperbolehkan jika memang diperlukan, namun tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Nomor surat dan tanda tangan elektronik (TTE) tetap dapat dikeluarkan dengan memperhatikan parameter sistem. Selain itu, pemateri juga menjelaskan bahwa aplikasi SRIKANDI versi 3 telah dilengkapi dengan fitur "batal tanda tangan." Jika dokumen yang diunggah masih dalam format highlight merah, maka tanda tangan dapat dibatalkan, diperbaiki, dan diajukan kembali. Untuk kendala teknis seperti error jaringan, peserta diarahkan untuk melakukan refresh, membersihkan cache, atau logout dan login ulang. Jika permasalahan masih terjadi, pengguna dapat melaporkan ke BPS Provinsi atau menghubungi layanan arsip BPS di arsip.bps.go.id. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penggunaan aplikasi SRIKANDI dapat semakin optimal dalam mendukung tata kelola administrasi yang lebih efisien dan terintegrasi di lingkungan BPS Kabupaten Tegal.(widi)

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Tegal

Jalan Ade Irma Suryani No 1 Slawi Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah Telp (0283) 4561190,  E_Mail : bps3328@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial