Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Momen Berharga: Pegawai BPS Kabupaten Tegal Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS RI
Dirilis pada 17 September 2026 • Statistik Lain
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, Amalia Adininggar Widyasanti, bersama Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat, Budi Setiawan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPS Kabupaten Tegal pada Rabu, 17 September 2026. Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah Ali Said, Kabag Umum BPS Provinsi Jawa Tengah Joko Suwarjo beserta rombongan turut mendampingi rombongan Kepala BPS RI. Kunjungan ini disambut hangat oleh seluruh pegawai BPS Kabupaten Tegal yang antusias menyambut kehadiran pimpinan tertinggi BPS RI beserta rombongan di lingkungan kantor.Meskipun tengah menjalani agenda kerja yang padat, Kepala BPS RI menyempatkan diri untuk hadir dan menyapa langsung para pegawai BPS Kabupaten Tegal. Kehadiran Ibu Amalia di tengah kesibukan jadwalnya menunjukkan komitmen dan perhatian khusus terhadap kinerja BPS di tingkat daerah. Namun, dikarenakan harus segera melanjutkan agenda berikutnya di Jakarta, arahan resmi dari Kepala BPS RI disampaikan melalui perwakilan, yaitu Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat, Budi Setiawan.Di Aula BPS Kabupaten Tegal, Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat memberikan arahan komprehensif kepada seluruh pegawai yang hadir. Materi arahan mencakup berbagai program prioritas BPS, mulai dari Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) hingga Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Budi Setiawan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap kedua program strategis ini sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi BPS dalam menyediakan data yang akurat dan terpercaya.Salah satu pesan kunci yang disampaikan Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat adalah perlunya peningkatan pemahaman pegawai BPS terkait DTSEN. Ia menegaskan bahwa sebagai aparatur BPS, setiap pegawai harus mampu memberikan penjelasan yang baik dan benar ketika masyarakat mengajukan pertanyaan seputar DTSEN. Hal ini penting mengingat DTSEN merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan menghindari kesalahan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak.Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai BPS Kabupaten Tegal untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan statistik di daerah. Dengan pemahaman yang kuat terhadap program-program prioritas seperti SE2026 dan DTSEN, BPS Kabupaten Tegal dapat berkontribusi lebih optimal dalam menyediakan data yang andal untuk mendukung perencanaan pembangunan di Kabupaten Tegal. (TK)