Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kota Semarang
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Kota Semarang menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Banyumanik Menajamkan Tindak Lanjut dalam Rekonsiliasi Petugas SE2026
Dirilis pada 14 Agustus 2026 • Sensus dan Survey
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, dilaksanakan Rekonsiliasi Petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) Kecamatan Banyumanik sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian dan penyelesaian pendataan di lapangan. Kegiatan ini menjadi forum bagi petugas untuk menelaah perkembangan pekerjaan, mengidentifikasi bagian pendataan yang masih membutuhkan perhatian, serta membahas langkah tindak lanjut sesuai kondisi di masing-masing wilayah kerja. Rekonsiliasi juga dimanfaatkan untuk memperjelas prioritas penyelesaian agar proses pendataan dapat berlangsung secara efektif dan terarah. Melalui koordinasi yang berkesinambungan, BPS Kota Semarang terus mendorong penyelesaian SE2026 di Kecamatan Banyumanik dengan tetap memperhatikan kelengkapan dan ketepatan hasil pendataan. Data yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan gambaran aktivitas ekonomi yang komprehensif dan berkualitas.