Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Standar Layanan PST BPS Kabupaten Kulon Progo

Dirilis pada 29 Juni 2026Statistik Lain

Dalam rangka memberikan pelayanan prima yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, BPS Kabupaten Kulon Progo berkomitmen menerapkan Standar Pelayanan pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kulon Progo.Berikut ini adalah Standar Pelayanan yang berlaku di PST BPS Kabupaten Kulon Progo.1️⃣ Layanan Konsultasi Statistik 💻🧑‍💼*Kunjungan Langsung: Dilayani maksimal 10 menit setelah antrian sebelumnya selesai.*Online: Dilayani maksimal 3 hari kerja melalui live chat website BPS (Whatsapp BestiKu dan TanyaBPSKu), portal pst.bps.go.id, email, atau telepon.2️⃣ Layanan Perpustakaan 📚🔍*Kunjungan Langsung: Dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu. Bisa membaca buku cetak, menggunakan alat pemindai mandiri, atau akses digital.*Online: Melalui portal pst.bps.go.id, Sahabat bisa langsung mencari & mengunduh pustaka softcopy ber-watermark secara mandiri.3️⃣ Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik 📋✍️*Layanan bagi instansi pemerintah/sektoral yang ingin mengajukan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id.*Jangka Waktu: Notifikasi hasil pemeriksaan formulir maksimal 14 hari kerja sejak berkas lengkap & jelas.💰 BIAYA/TARIF: Rp 0,- alias GRATIS!Seluruh layanan di PST BPS Kabupaten Kulon Progo tidak dipungut biaya apa pun.Kritik, saran, atau pengaduan? Kami sangat terbuka untuk perbaikan layanan yang berkelanjutan! 💬Masyarakat yang ingin memberikan saran dan masukan, atau melaporkan pengaduan dapat menyampaikannya melalui saluran resmi berikut:*Langsung: Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Kulon Progo.*Website Resmi Pengaduan: https://www.lapor.go.id (SP4N LAPOR!) atau https://s.bps.go.id/posyandu_bpskp (Posyandu BPS Kulon Progo)*E-mail: bps3401@bps.go.id*Telepon: (0274) 773 066*Whatsapp: 0857-1252-7556Yuks geser gambar di samping untuk melihat detail Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, serta alur layanan kami ya! 👉Selengkapnya, Sahabat Data bisa mengakses tautan: http://s.bps.go.id/SK_StandarPelayananPublik_BPSKulonProgo_2024

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kulon Progo

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kulon Progo
Jl. KRT Kertodiningrat, Margosari, Pengasih, Kulon Progo
Daerah Istimewa Yogyakarta - 55652

Telp: (0274) 773 066   Fax: (0274) 773 129   Email : bps3401@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial