Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan 1 Tahun 2025

Dirilis pada 08 Mei 2025Statistik Lain

Pelaksanaan SKD Triwulan 1 tahun 2025 di PST BPS Kabupaten Gunungkidul secara keseluruhan berjalan dengan baik.Nilai IKK terhadap pelayanan PST BPS Kabupaten Gunungkidul adalah 94,04. Artinya, kualitas pelayanan di PST BPS Kabupaten Gunungkidul masuk kategori sangat baik. Adapun Nilai IPAK PST BPS Kabupaten Gunungkidul adalah 95,69. Artinya, perilaku anti korupsi sangat diterapkan dalam pelayanan di PST BPS BPS Kabupaten Gunungkidul.Dalam rangka pembangunan dan evaluasi Reformasi Birokrasi pada BPS untuk mendukung program Reformasi Birokrasi di Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, BPS menghitung Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk memperoleh gambaran tingkat kepuasan pengguna terhadap pelayanan di PST BPS Kabupaten Gunungkidul Nilai IKM terhadap pelayanan PST BPS Kabupaten Gunungkidul adalah 94,44. Artinya, kualitas pelayanan di PST BPS Kabupaten Gunungkidul masuk kategori sangat baik.Dalam rangka pembangunan dan evaluasi Reformasi Birokrasi pada BPS untuk program Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, BPS menghitung Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) terhadap pelayanan PST BPS Kabupaten Gunungkidul.Nilai IPKP terhadap pelayanan PST BPS Kabupaten Gunungkidul adalah 94,44. Artinya, kualitas pelayanan di PST BPS Kabupaten Gunungkidul masuk kategori sangat baik. Adapun Nilai IPAK PST BPS Kabupaten Gunungkidul adalah 95,69. Artinya, perilaku anti korupsi sangat diterapkan dalam pelayanan di PST BPS Kabupaten Gunungkidul.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Gunung Kidul

Jl. Pemuda 19A Baleharjo Wonosari 55811
Telp : (0274) 394180
Fax : (0274) 394181
Email : bps3403@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial