Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Informasi Layanan Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Dirilis pada 27 Maret 2025Statistik Lain

INFORMASI LAYANANSehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446H/2025, seluruh layanan Pelayanan Statistik Terpadu tutup mulai tanggal 28 Maret 2025 - 7 April 2025Pelayanan akan kembali dibuka pada 8 April 2025Pelayanan secara online tetap berlangsung. Kunjungi HaloPST 24 Jam melalui website halopst.web.bps.go.id, AIDA siap membantu.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Blitar

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial